Dinas Pendidikan: Aturan PPDB DKI Sudah Sesuai Persoalan Jakarta
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 7 Juni 2021 12:42 WIB
JAKARTA- Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Tahun Ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin, 7 Juni 2021.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan aturan PPDB tahun ajaran ini sudah sesuai dengan permasalahan pendidikan di Ibu Kota, yaitu daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata.
Nahdiana mencontohkan, terdapat 168 kelurahan di Jakarta tidak memiliki SMA Negeri dan 86 kelurahan tidak memiliki SMP Negeri.
"Dinas Pendidikan telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, Birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022,” ujar Nahdiana dalam keterangannya hari ini.
Di DKI Jakarta terdapat 113 Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), 1.322 Sekolah Dasar Negeri (SDN), 292 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), 115 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), 73 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), 13 Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB), dan 39 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Menurut Nahdiana, Adapun total SMP Negeri di Jakarta hanya dapat menampung 47,33 persen dari lulusan SD Negeri dan Swasta serta Madrasah. total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 33.66% peserta didik.
Berikut adalah pembagian jalur PPDB tahun ajaran 2021/2022:
1.Jalur Prestasi
Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik
2.Jalur Afirmasi
Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah
3.Jalur Zonasi Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut
4.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
PPDB DKI memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Baca juga : PPDB DKI Dimulai Hari Ini, Orang Tua Keluhkan Sistem Error
ADAM PRIREZA