Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta akan mengizinkan kembali
live music beroperasi di restoran selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro. Sejumlah syarat harus dipenuhi pengelola sebelum menggelar live music.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan, Dinas juga akan mengawasi pelaksanaannya. "
Restoran, hotel, dan bar harus memenuhi empat syarat sebelum menggelar live music," kata Iffan saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Juni 2021.
Empat syarat itu, pertama memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) termasuk izin menggelar live music di lokasinya. Kedua, memberi partisi flexyglass di area panggung. "Sehingga tetap jaga jarak antara penonton dan pemusik."
Ketiga, jumlah pemusik dibatasi sesuai kapasitas panggung atau area musik. Terakhir, pengunjung tidak diizinkan menyumbang lagu.
"Semua pemusik wajib pakai face shield atau masker," kata Iffan. Disparekraf juga akan mengatur kewajiban tes swab kepada semua pemusik sebelum menggelar live music.
Meski live music diizinkan, konser musik masih belum diperbolehkan. Menurut dia, izin
konser musik akan diputuskan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, tujuan keputusan ini adalah agar pekerja seni dapat kembali bekerja. Selain itu, ia berharap dengan dimulainya aktivitas
live music, sejumlah pihak bakal mendapatkan dampaknya, mulai dari pemain musik hingga penyanyinya. "Tapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat dan perlu diawasi."