Pelaku Pungli Truk Kontainer di JICT Kembali Diciduk, Giliran Supervisor

Sabtu, 12 Juni 2021 11:59 WIB

Truk bermuatan peti kemas melintas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 11 Juni 2021. Petugas kepolisian merespon keluhan supir kontainer di hadapan Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan di Pelabuhan Tanjung Priok. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Usai sopir truk mengeluhkan pungli di Tanjung Priok kepada Jokowi, polisi kembali menangkap pelaku pungli di area Jakarta International Container Terminal (JICT) Jakarta Utara. Kali ini tersangka pungutan liar itu merupakan supervisor outsourcing di PT Multi Tally Indonesia bernama Achmad Zainal Arifin.

"Tersangka merupakan atasan dari para pelaku lain yang sudah ditangkap," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Juni 2021.

Sebelumnya, polisi menangkap sejumlah pelaku pungli di kawasan JICT. Selain itu, pelaku tindakan serupa juga ditangkap di Depo Dwipa Kharisma Mitra Jakarta KBN Marunda dan di Depo PT Greating Fortune Container (GFC) Indonesia Terminal di Jalan Cakung Industri I Nomor 12, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Total, 49 orang pelaku pungutan liar atau pemerasan terhadap sopir truk kontainer telah diciduk oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Putu menjelaskan, tersangka Achmad yang ditangkap pada Jumat kemarin bertugas mengatur plotingan yang dibutuhkan oleh PT JICT. Operator yang berada di bawah pengawasannya berjumlah 38 orang.

"Dia bisa memerintahkan operator RTG untuk mendahului truk mana yang akan didahului atau tidak ketika ada pemberitahuan melalui HT dari Control Tower jika sudah melebihi waktu bongkar muat yang ditentukan," ujar Putu.

Advertising
Advertising

Putu mengatakan, pungli dilakukan dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral. Tersangka disebut menerima setiap uang hasil pungli yang dilakukan oleh para operator RTG secara bervariasi.

"Dengan nominal Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu," kata Putu.

Pria yang diduga otak pungli di JICT itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Baca juga: 7 Fakta Premanisme Pungli di Tanjung Priok yang Terungkap dari Kunjungan Jokowi

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

3 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

5 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

5 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

5 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

7 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

7 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

8 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

8 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

9 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya