Perusahaan Tak Sediakan Ruang Laktasi Bisa Kena Pidana dan Denda Rp 100 Juta

Reporter

Tempo.co

Senin, 14 Juni 2021 09:56 WIB

Ilustrasi ruang menyusui/laktasi di kantor. ELIZABETH FLORES/STAR TRIBUNE

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengatur tentang fasilitas ruang laktasi di ruang publik melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012. Di dalam peraturan ini disebutkan bahwa Air Susu Ibu (ASI) eksklusif wajib diberikan kepada bayi sampai dengan usia 6 bulan. Ruang publik harus menyediakan ruang laktasi.

Ruang laktasi merupakan ruangan yang dilengkapi prasarana yang mendukung untuk menyusui. Selain itu, juga prasarana memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling. Pengadaan ruang ASI bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI eksklusif dan memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif.

Kantor atau perusahaan dan korporasi merupakan tempat yang harus menyediakan fasilitas menyusui bagi pegawai atau pekerja perempuannya. Ada sejumlah sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan jika tak menyediakan ruang laktasi dan memberikan hak untuk menyusui.

Melalui UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, disebutkan soal sanksi pidana bagi setiap orang yang sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif. Orang yang menghalangi tersebut akan dijatuhkan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

UU ini mengatur secara mengikat dengan frasa “setiap orang“. Artinya, siapapun baik badan hukum atau korporasi juga akan menerima sanksi apabila melanggar. Sanksi pidana secara rinci dimuat dalam pasal 200 dan 201 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Advertising
Advertising

1. Pasal 200

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif, akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

2. Pasal 201

Ayat 1 dalam pasal ini menyebutkan bahwa jika upaya menghalangi pemberian ASI dilakukan oleh korporasi, maka sanksinya lebih berat. Besaran denda yang harus dibayar adalah 3 kali lipat dari denda sebagaimana mestinya.

Selain kurungan penjara dan denda terhadap pengurusnya yang tak menyediakan ruang laktasi, ada pula sanksi lain seperti pencabutan izin usaha .

ANNISA FEBIOLA

Baca: Menkes Minta Perusahaan Sediakan Ruang Laktasi

Berita terkait

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

1 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

1 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

1 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

1 hari lalu

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

3 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

5 hari lalu

Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

PT Indordesa-- anak perusahaan PT Konimex, meluncurkan produk makanan nutrisi dan perawatan kesehatan, FontLife One, di Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

6 hari lalu

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

6 hari lalu

Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

6 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

7 hari lalu

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.

Baca Selengkapnya