Musisi Anji saat konfrensi pers terkait penangkapannya atas kepemilikan ganja di Polres Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021. TEMPO/INGE KLARA SAFITRI
TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Anji mengaku baru 9 bulan menggunakan ganja. Akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja itu, penyanyi bernama lengkap Erdianto Aji Prihartanto tersebut ditangkap polisi di studionya di Cibubur, 11 Juni 2021.
Usai penangkapan, tes urine Anji juga dinyatakan positif zat yang terkandung dalam ganja. "Yang bersangkutan mengaku baru pakai sejak September 2020," kata Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo di Polres Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.
Kepada polisi, Anji mengaku menggunakan barang haram tersebut dengan harapan bisa lebih tenang sehingga mampu terus produktif berkarya.
Ady menambahkan, keluarga Anji juga telah mengajukan permohonan asessment. Keluarga berharap Anji bisa direhabilitasi.
Namun, hingga saat ini Anji masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Barat guna pemeriksaan lanjutan. Polisi pun masih mendalami kasusnya dan mengejar pemasok ganja Anji.
Akibat perbuatannya, Anji dijerat Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pasal 127 terkait penyalahgunaan, sedangkan Pasal 111 terkait kepemilikan dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun kurungan," kata Ady lagi.