Kasus GKI Yasmin, Yenny Wahid Apresiasi Langkah Bima Arya
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 16 Juni 2021 18:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Nasional Gusdurian Network Indonesia (GNI), Zannuba Ariffah Chafsoh alias Yenny Wahid mengapresiasi langkah Wali Kota Bogor Bima Arya dalam kasus GKI Yasmin. Apresiasi itu disampaikan Yenny Wahid meski ada beberapa jemaat GKI Yasmin yang menolak gereja dipindahkan.
"Lebih mudah buat orang seperti Pak Bima Arya ini, lebih mudah sebagai seorang kepala daerah untuk membiarkan masalah ini berlarut saja. Sampai selesai masa jabatan tidak mengambil langkah apapun. Itu jauh lebih mudah," kata Yenny Wahid di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juni 2021.
Namun alih-alih mengabaikan, kata Yenny, Bima Arya justru merangkul dan mendengarkan semua pihak dalam konflik itu. Khususnya, suara dari para jemaat GKI Yasmin.
"Kemudian sampai di titik ini, di mana warga diberikan untuk beribadah, saya rasa itu harus kita apresiasi, itu proses politik panjang," kata Yenny Wahid.
Untuk menuntaskan kasus GKI Yasmin, Wali Kota Bogor Bima Arya menghibahkan tanah sebagai lokasi gereja baru bagi jemaat GKI Yasmin.
Namun sebagian jemaat GKI Yasmin tidak puas dengan solusi Bima Arya tersebut. Solusi ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB milik GKI Yasmin tersebut sah secara hukum.
"Serah terima Akta Hibah yang dilakukan Bima Arya sama sekali bukan merupakan tindakan hukum yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Ombudsman," ujar seorang jemaat GKI Yasmin, Bona Sigalingging, pada Selasa, 15 Juni 2021.
Sebelumnya, IMB GKI Yasmin dicabut sepihak oleh Wali Kota Bogor terdahulu Diani Budiarto pada tahun 2011. Upaya penghalang-halangan pembangunan GKI Yasmin ini sendiri sudah berlangsung hingga 15 tahun.
Baca juga: Majelis Jemaat Bakal Memanggil Pengurus GKI Yasmin yang Tolak Relokasi