Top 3 Metro: Pembelajaran Tatap Muka di Bogor Disetop, PPDB Jalur Prestasi Kacau
Reporter
Mahfuzulloh Al Murtadho
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 17 Juni 2021 10:38 WIB
TEMPO.CO, Bogor -Berita terpopuler di Metro diawali soal Pembelajaran Tatap Muka di Bogor disetop mendapat respons dari orang tua murid.
Selain itu ada pula ihwal kasus kekacauan PPDB 2021 jalur prestasi di DKI Jakarta. Tepatnya di sebuah SMP Negeri di Cipinang Muara Jakarta Timur. Selengkapnya.
1. Pembelajaran Tatap Muka di Bogor Disetop, Orang Tua: Anak Kita kan Bukan Militer
Keputusan Pemerintah Kota Bogor menghentikan Pembelajaran Tatap Muka menuai pro dan kontra dari orang tua siswa.
Hera Yuliana, orang tua murid yang anaknya baru mendaftarkan diri ke sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Bogor, berharap pembelajaran tatap muka kembali dilanjutkan. “Saya khawatir anak saya sosialnya tidak berkembang karena tidak memiliki teman, selain teman di rumah,” kata Hera kepada Tempo, Rabu 16 Juni 2021.
Hera mengatakan penularan Covid-19 memang masih ganas, namun dia optimistis dengan penerapan disiplin dan protokol kesehatan yang ketat, pembelajaran tatap muka (PTM) bisa digelar. Dia yakin anaknya dapat beradaptasi dengan kegiatan PTM di masa pandemi ini.
“Kita sebagai orang tua juga siap antar jemput. Intinya saya berharap corona ini segera pergi, biar anak kami menikmati masa sekolahnya,” kata Hera.
Berbeda dengan Hera, seorang orang tua murid bernama Resti Savitri justru setuju PTM dihentikan. Wanita asal Bantarjati ini mendukung PTM disetop karena karena kasus Covid-19 sedang tinggi.
Menurut Resti, jika sekolah tatap muka dipaksakan, masa depan anaknya juga jadi pertaruhan. “Misal, anak kita sekolah terus tertular. Itu kan sama aja, mengorbankan anak kita meninggalkan pelajarannya karena harus menjalani perawatan,” kata Resti.
Meski protokol kesehatan ketat diberlakukan di sekolah, Resti mengatakan belum tentu bisa menjamin keselamatan anaknya dari bahaya penularan Covid-19. Resti mengatakan anak SD dan SMP apalagi SMA, masih belum bisa didisiplinkan seratus persen.
<!--more-->
“Anak kita kan bukan militer, bisa saja di sekolah mereka patuh. Tapi sepulang sekolahnya gimana, apa bisa menjamin mereka tidak ngelayap,” kata Resti.
2. Kekacauan PPDB Jalur Prestasi Menurut Orang Tua Murid
Penerimaan Peserta Didik Baru 2021 pada jalur prestasi diduga bermasalah. Salah satunya disampaikan oleh seorang wali murid, DA. Ia mengaku anaknya dan banyak murid lain dirugikan.
"Kami belum mendapat kejelasan sampai sekarang, apakah ditolak atau tidak sempat terdaftar," kata DA saat dihubungi Tempo pada Selasa, 15 Juni 2021.
Putri DA adalah salah satu siswi SMP Negeri di Kelurahan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Rencananya, DA akan memasukkan anaknya ke sebuah SMA Negeri di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, melalui jalur prestasi.
Menurut DA, pihak sekolah menginformasikan agar murid segera mengecek data yang tertera dan memverifikasi melalui aplikasi Sistem Pendataan Nilai Raport (SIDANIRA). Di laman itu, tercantum jalur prestasi kategori akademis, non-akademis, dan keorganisasian.
"Kami tanya, keorganisasian ini maksudnya apa?" Sekolah menjelaskan bahwa itu bisa diisi jika anak masuk dalam jajaran kepengurusan organisasi dalam kegiatan ekstrakurikuler atau OSIS.
Menurut DA, anaknya mengikuti dua organisasi, yaitu Pasukan Pengibar Bendera dan OSIS. Namun menurut informasi dari sekolah, murid hanya boleh memilih salah satunya. "Akhirnya pilih OSIS."
Masalah muncul pertama kali saat PPDB jalur prestasi dibuka. Saat memeriksa data, kolom prestasi nonakademis antara kepengurusan ekstrakurikuler dan OSIS terpisah. Karena itu, kata DA, murid tak hanya harus memilih salah satunya.
DA lalu memasukkan dua kegiatan organisasi anaknya ke dalam formulir PPDB untuk meningkatkan indeks prestasi. "Kalau enggak begitu, anak kami kalah telak," ujarnya.
Pada hari-hari pertama PPDB jalur prestasi dibuka, yakni 7-8 Juni 2021, kata DA, orang tua murid masih disibukkan dengan masalah pembuatan akun. Sedangkan batas akhir pendaftaran da pemilihan sekolah di PPDB jalur prestasi, awalnya dijadwalkan berakhir pada 10 Juni 2021 pukul 14.00, yang dilanjutkan dengan pengumuman pukul 17.00.
DA mengikuti saran Dinas Pendidikan DKI yang memberikan kesempatan mengajukan pengunggahan dokumen tambahan prestasi paling lambat 10 Juni 2021 pukul 17.00. Di sini, Dinas juga mengumumkan perpanjangan tenggat waktu pendaftaran pertama kali.
DA dan orang tua murid lain mengumpulkan dan menyerahkan dokumen dan sertifikat prestasi anak kepada pihak sekolah. Sekolah yang akan mengirimkan berkas itu ke Dinas untuk diinput ke PPDB jalur prestasi.
Berkas akhirnya terkumpul pada 10 Juni 2021. "Sebelum pukul 15.00, sekolah berangkat ke Dinas."
<!--more-->
Masalah selanjutnya muncul ketika berkas sudah berada di Dinas Pendidikan DKI. Data prestasi anaknya belum juga diinput Dinas hingga tenggat waktu pendaftaran perpanjangan pertama pada 11 Juni 2021 pukul 14.00.
"Ada pemberitahuan bahwa pendaftaran diperpanjang lagi hingga 11 Juni 2021 pukul 18.00. Pengumumannya pukul 21.00." Namun hingga habisnya masa perpanjangan kedua PPDB jalur prestasi, DA mengatakan bahwa data anaknya belum juga diinput.
Dia merasa anaknya dan banyak murid lainnya tidak diperlakukan adil. "Padahal kami sudah mengikuti jalur. Ngumpulin berkas di sekolah, kita berusaha untuk menghindari kerumunan sesuai arahan pemerintah. Tapi kami kalah dengan orang murid yang langsung datang ke Dinas."
DA menduga terdapat kesalahan dalam sistem PPDB. Buktinya, kata dia, di sistem itu terlihat ada murid diterima walau jalur prestasinya berbeda. Misalnya, dia memiliki prestasi jalur non-akademik tapi dimasukkan ke akademik. "Banyak jalur prestasi yang tak sesuai penempatannya, sehingga hasil hitung akhir indeks prestasinya lebih tinggi dari yang seharusnya."
3. Ikuti Arahan Menag, Pemprov DKI Imbau Warga Laksanakan Ibadah di Rumah
Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI mengimbau warga Ibu Kota melaksanakan ibadah di rumah atau tempat kerja masing- masing. "Kami imbau ibadah sementara ini bisa dilakukan di rumah," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu, 16 Juni 2021.
Imbauan ini dikeluarkan setelah sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
mengeluarkan surat edaran dengan atau SE No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Dalam suratnya, Yaqut menetapkan, kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Ketentuan ini juga berlaku di zona oranye. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Wagub DKI meminta warga Ibu Kota untuk beribadah di lingkungan terdekat apabila tak bisa dilakukan di rumah atau kantor. Hal itu untuk mencegah kerumunan dan terjadinya interaksi dengan orang lain yang sulit terlacak.
Demikianlah imbauan Wagub DKI menemani kabar Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bogor disetop pasca kasus Covid-19 naik lagi.
Baca juga : Tangerang Buka Sekolah Tatap Muka Mulai Juli dengan Berbagai Syarat
MA MURTADLO | YUSUF MANURUNG | LANI DIANA