Polda Metro Jaya: Kerumunan Setelah Olahraga, Itu Kami Larang

Senin, 21 Juni 2021 18:59 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melarang warga Jakarta membuat kerumunan setelah olahraga. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tak melarang kegiatan olahraga. Yang dilarang adalah kegiatan berkumpul-kumpul setelah olahraga.

"Kerumunan pascaolahraga atau nongkrong-nongkrong sambil olahraga, itu yang kami larang, bukan olahraganya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021.

Meski tidak dilarang, Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berolahraga di luar ruangan saat libur. Sebab, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengakibatkan potensi penularan Covid-19 naik.

"Yang rawan ini olahraga jalan ke taman. Ini juga akan kami amankan semuanya, kalau abis jalan kaki olahraga kumpul, berkerumun, akan kami bubarkan," ujar Yusri.

Seperti diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Jakarta tengah meroket. Dalam beberapa hari terakhir, angka penularan sudah menyentuh angka 5.000 orang.

Advertising
Advertising

Hal ini mengakibatkan sejumlah fasilitas kesehatan di Jakarta penuh dan membuat tenaga kesehatan kewalahan. Tim Satgas Covid-19 pun berusaha menekan angka penularan tersebut, salah satunya dengan melakukan pembatasan mobilitas warga dengan menutup 10 ruas jalan mulai pukul 21.00 - 04.00.

Selama pembatasan tersebut, pihak kepolisian akan menutup ruas jalan dan tak membolehkan kendaraan melintas. Ruas jalan yang ditutup saat malam hari itu ditetapkan karena kerap ditemukan pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan di sana.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meroket, Ini Jam Operasional Angkutan Umum Saat Pembatasan

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

15 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

5 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya