AJI Jakarta Kecam Kekerasan Wartawan oleh Kadispora Tangsel

Rabu, 23 Juni 2021 11:30 WIB

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - AJI Jakarta mengecam kasus kekerasan wartawan yang terjadi di Tangerang Selatan terhadap jurnalis Kabar6.com, Yudi Wibowo. Wartawan itu mendapat ancaman dari Kepala Dinas Pemuda Tangerang Selatan Entol Wiwi Martawijaya.

Peristiwa kekerasan wartawan itu terjadi saat Entol Wiwi Martawijaya selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Selasa 22 Juni 2021.

Entol diperiksa dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel 2019. Bendahara KONI Tangsel Suharyo dan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita menjadi tersangka dalam kasus itu.

Usai wawancara dengan sejumlah jurnalis, Entol langsung mencari Yudi. Kadispora Tangerang Selatan itu langsung mengarahkan kepalan tinju kanannya ke arah muka Yudi. Tindakan tersebut tidak mengenai Yudi.

Entol menyatakan dirinya merasa kesal atas pemberitaan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI itu tidak dikonfirmasi langsung kepadanya.

Meski tinju Entol tidak mengenai Yudi, AJI Jakarta menilai tindakan itu masuk kategori mengancam dan mengintimidasi jurnalis dalam peliputan.

Kasus itu dilaporkan oleh Yudi ke Polres Tangerang Selatan. Korban merasa sangat tertekan akibat kejadian itu, apalagi Entol adalah seorang jawara silat.

Laporan itu terdaftar dengan NomorLP/B/744/VI/2021/SPKT/Polres Tangerang/Polda Metro Jaya. Namun laporan korban tidak diproses menggunakan UU Pers, melainkan ke Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan sikap terhadap intimidasi wartawan di Tangerang Selatan itu, yaitu:

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan Kadispora Tangerang Selatan Entol Wiwi Martawijaya terhadap jurnalis Kabar6 Yudi Wibowo.
2. Mendesak Kapolres Tangerang Selatan dan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan UU Pers terhadap semua kasus yang melibatkan jurnalis dan kerja-kerja jurnalistiknya. Intimidasi terhadap jurnalis dapat menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
3. Meminta jurnalis agar senantiasa mengedepankan kode etik dalam setiap kerja jurnalistik, termasuk menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
4. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

AJI Jakarta juga meminta agar semua pihak menghormati kebebasan pers dan tidak melakukan kekerasan wartawan. Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”

Advertising
Advertising

EGHA MAHDAVICKIA | TD

Baca juga: Kasus Kekerasan Wartawan, AJI Sebut Belum Pernah Ada yang Tuntas

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

11 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

1 hari lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

2 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya