Ditangkap karena Produksi Tembakau Sintetis, Perempuan Ini Terancam Pidana Mati
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 23 Juni 2021 17:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan berinisial NN ditangkap karena diduga memproduksi tembakau sintetis di Cisauk, Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan tim dari Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan.
"Tersangka memproduksi sendiri," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah di Polsek Pesanggrahan, Rabu 23 Juni 2021.
Tersangka NN menurut Azis merupakan warga Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari tadi.
Menurut Azis tempat produksi tembakau sintetis tersebut adalah di daerah Serpong, Tangerang Selatan. Perempuan itu menurut Azis bisa memproduksi narkoba itu karena terinspirasi dari pacarnya yang saat ini mendekam di salah satu penjara di Banten.
Saat menangkap NN, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar yang dikemas dalam berbagai ukuran mulai terkecil 10 gram, 50 gram, 100 gram ingga 200 gram.
Sedangkan bahan baku tembakau dibeli pelaku secara online dan membeli di pasaran bebas.
Menurut Azis, pelaku telah memproduksi tembakau sintetis ini sejak Maret 2021. Penjualan dilakukan lewat media sosial. "Narkoba itu dibungkus plastik dan dimasukkan ke tas pinggang untuk mengelabui petugas kepolisian," ujar Azis.
Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.
Tembakau sintetis merupakan narkoba golongan 1, yakni tembakau yang dicampur dengan bahan kimia berbahaya.
Pada bulan Mei lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga mengungkap produsen narkotika jenis tembakau sintetis serta menangkap sejumlah pelaku dengan total barang bukti mencapai 150 kilogram di Kota Bogor.
Baca juga: Anji Beli Ganja dari Situs di Amerika, Polisi: Tergolong Modus Baru