TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji diketahui membeli ganja lewat sebuah situs online yang berbasis di Amerika Serikat. Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar mengatakan ini adalah modus baru yang mereka tangani.
"Kalau untuk case Jakarta Barat, modus ini iya baru. Tapi kalau untuk yang lain, saya enggak tahu, ya," ujar Ronaldo saat dihubungi Tempo, Sabtu, 19 Juni 2021.
Ronaldo menjelaskan, modus pembelian narkotika secara online sering pihaknya tangani. Namun, para pengedar dan penjual itu masih berada di dalam negeri.
Untuk mendalami modus yang Anji lakukan ini, Ronaldo mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan melibatkan tim siber.
"Kami masih koordinasikan dengan rekan-rekan di siber untuk menyelidiki hal ini," ujar Ronaldo.
Sebelumnya, Anji ditangkap saat berada di salah satu studio musiknya di wilayah kompleks perumahan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021. Saat Ditangkap, polisi menyita barang bukti narkoba berupa ganja dari Anji.
Saat ini pihak keluarga sudah mengajukan rehabilitasi. Namun pihak kepolisian masih menunggu hasil evaluasi dari pihak BNN Provinsi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi sudah menaikkan status Anji menjadi tersangka. Ronaldo mengatakan, Anji saat ini dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika. Dalam pasal ini, Anji terancam penjara hingga empat tahun.
Anji juga dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba. Untuk pasal ini ia terancam penjara hingga 12 tahun.
Baca juga: Anji Selesai Jalani Assessment, BNNP DKI: Senin Laporannya Keluar
M JULNIS FIRMANSYAH