Datangi PN Jakarta Timur, Pendukung Rizieq Shihab: Jaksa Bikin Sakit Hati

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 24 Juni 2021 13:20 WIB

Massa simpatisan Rizieq Shihab berdatangan saat sidang putusan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. Para simpatisan tersebut hendak menuju PN Jakarta Timur untuk mengawal jalannya sidang vonis Rizieq Shihab terkait kasus tes swab di RS Ummi, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pendukung Rizieq Shihab asal Tangerang Selatan, Didit menyampaikan alasannya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut dia, ucapan jaksa dalam sidang replik soal gelar Imam Besar yang memancingnya hadir hari ini.

"Sungguh sangat menyakitkan hati saya, jaksa amat ceroboh dengan mengatakan gelar Imam Besar hanya isapan jempol," kata Didit kepada Tempo, Kamis, 24 Juni 2021.

Didit mengaku tak diundang oleh siapa pun untuk datang ke Pengadilan. Menurut dia, umat Islam datang murni untuk menjawab tantangan jaksa.

Bersama Didit, Wawan Ade Irawan juga mencoba hadir ke PN Jakarta Timur. Menurut Wawan, dia datang untuk menunjukkan cintanya pada Rizieq Shihab.

"Sekalian kita tunjukin ke jaksa. Kalau memang cuma isapan jempol, gak mungkin orang dari berbagai daerah datang ke mari," kata warga Jakarta Barat itu.

Advertising
Advertising

Namun, baik Didit maupun Wawan dan ratusan pendukung Rizieq Shihab lainnya tak benar-benar bisa menjangkau Pengadilan. Polisi memblokade akses Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. Lokasinya tak jauh dari Pengadilan.

Di lokasi itu pula, bentrok antara pendukung Rizieq dengan polisi pecah sekitar pukul 10.00 tadi. Polisi sempat melepaskan gas air mata ke kerumunan massa.

Sebelumnya, potensi datangnya massa ke pengadilan telah disampaikan Rizieq saat sidang duplik. Menurut Rizieq, jaksa telah melakukan penghinaan tehadap umat Islam karena mengolok-olok gelar Imam Besar.

"Saya lebih khawatir kalau hinaan JPU itu akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu putusan pada hari Kamis 24 Juni 2021 mendatang," kata Rizieq, Kamis, 17 Juni 2021.

Hinaan yang dimaksud Rizieq adalah kalimat berupa 'Ternyata yang didengung-dengungkan sebagai seorang Imam Besar hanyalah isapan jempol belaka'. Kalimat itu disampaikan jaksa saat membacakan pembukaan replik.

"Karenanya hinaan JPU terhadap istilah Imam Besar bukanlah hinaan JPU terhadap diri saya, sehingga saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasa tersinggung apalagi marah, akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka," kata Rizieq.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor. Hakim menyatakan Rizieq terbukti bersalah telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar di masyarakat.

Baca juga: Tak Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Lawan Terus

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

11 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

18 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

19 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

19 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

20 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

30 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

39 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya