Pengacara Tolak Unlawful Killing ke Tersangka Penembakan Laskar FPI, Kenapa?

Sabtu, 26 Juni 2021 15:27 WIB

Tim Komnas HAM didampingi Bareskrim Polri memeriksa barang bukti berupa mobil yang terlibat insiden penembakan antara anggota Laskar FPI dan Polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Jakarta - Kuasa Hukum dua tersangka penembakan terhadap enam laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, Ahmad Ramzy, membantah bahwa kliennya dalam kasus ini telah melakukan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum.

Menurut Ramzy, apa yang dilakukan kliennya yang berinisial FR dan MYO itu merupakan tindakan noodweer atau pembelaan terpaksa.

"Itu perbuatan seseorang untuk melakukan pembelaan secara darurat karena adanya serangan yang bersifat seketika atau bersifat melawan hukum," ujar Ramzy saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Juni 2021.

Dalam perkara ini, Ramzy menyatakan kliennya menembak para tersangka karena tubuh, nyawa, harta benda dan kehormatannya terancam oleh para pengawal Rizieq Shihab.

Sehingga, ia meminta istilah unlawful killing tak lagi disematkan kepada kliennya.

"Karena ini jelas keliru atau setidaknya kurang tepat. Istilah (unlawful killing) ini tidak dikenal dalam norma hukum yang berlaku," kata Ramzy.

Advertising
Advertising

Adapun istilah unlawful killing pertama kali disebutkan oleh pihak Komnas HAM yang turut menyelidiki kasus ini.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat dan meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan, guna membuktikan indikasi tersebut.

Adapun alasan Komnas HAM mengategorikan kasus itu sebagai unlawful killing, karena aparat kepolisian melakukan penembakan saat empat pengawal Rizieq Shihab sudah dalam penguasaan dan hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menyebut polisi tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.

Kini berkas kasus keduanya sudah dinyatakan rampung alias P21. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan perkara dua anggota polisi Polda Metro Jaya itu akan segera disidangkan.

Adapun tersangka penembakan 6 laskar FPI yakni FR dan MYO dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 56 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat. Atas perbuatannya itu, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga : PA 212 Minta Jaksa Buka Identitas 2 Tersangka Penembak Pengawal Rizieq Shihab

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

8 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

11 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

11 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

12 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

14 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

17 jam lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

19 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya