Fakta Penting Kasus Penembakan Laskar FPI di Tol Cikampek, Segera Disidangkan
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 27 Juni 2021 08:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penembakan laskar FPI di Tol Cikampek oleh dua anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO segara memasuki babak baru. Perkara penembakan pengawal Rizieq Shihab ini akan segera disidangkan.
Berikut sejumlah fakta penting kasus penembakan anggota FPI itu:
1. Berkas Perkara Sudah Lengkap
Berkas perkara penembakan laskar FPI dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan. Tim jaksa penuntut umum telah meminta Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti kasus ini kepada mereka.
"Upaya ini merupakan penyerahan tahap II dalam penyelesaian proses hukum yang dilakukan Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu, 26 Juni 2021.
2. Tersangka Masih Dinas dan Tidak Ditahan
Kedua tersangka penembakan 6 anggota FPI hingga saat ini dinyatakan masih berdinas sebagai anggota Polri serta tidak ditahan. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para tersangka, Ahmad Ramzy.
"Mereka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Masih berdinas di Polda Metro Jaya," ujar Ramzy saat dihubungi Tempo, pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Selanjutnya kuasa hukum tersangka tolak label unlawful killing
<!--more-->
3. Kuasa Hukum Tersangka Tolak Label Unlawful Killing
Ahmad Ramzy menolak label unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap kedua kliennya. Menurut Ramzy, yang dilakukan FR dan MYO merupakan tindakan noodweer atau pembelaan terpaksa.
"Itu perbuatan seseorang untuk melakukan pembelaan secara darurat karena adanya serangan yang bersifat seketika atau bersifat melawan hukum," ujar Ramzy.
Menurut Ramzy, kliennya menembak para tersangka karena tubuh, nyawa, harta benda dan kehormatannya terancam oleh para pengawal Rizieq Shihab itu. "Karena ini jelas keliru atau setidaknya kurang tepat. Istilah ini tidak dikenal dalam norma hukum yang berlaku."
Adapun istilah unlawful killing pertama kali disebutkan oleh Komnas HAM yang turut menginvetigasi kasus ini. Komnas menyatakan sebanyak dua laskar FPI tewas karena diduga terlibat bentrok dan beradu senjata api dengan anggota kepolisian. Sementara penembakan empat anggota FPI lainnya dinyatakan sebagai unlawfull killing.
4. PA 212 Minta Jaksa Buka Identitas 2 Tersangka
Ketua Presidium Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 Slamet Maarif menantang Kejaksaan agar membuka identitas dua tersangka penembakan laskar FPI itu.
"Jaksa segera umumkan dan publikasikan siapa tersangkanya," kata Slamet Maarif, Sabtu, 26 Juni 2021.
Peristiwa penembakan terhadap 6 anggota FPI itu terjadi pada Senin dinihari, 7 Desember 2020, sekitar pukul 00.30 di Tol Jakarta - Cikampek KM 50. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengklaim alasan anak buahnya mengambil tindakan itu karena mobil penyidik dipepet dan diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam oleh 10 orang anggota FPI.
Menurut Fadil, penembakan Laskar FPI yang dilakukan 6 orang anak buahnya itu adalah tindakan membela diri.
Baca juga: 2 Tersangka Penembakan Pengawal Rizieq Shihab Segera Disidang, Jaksa: Sudah P21