Pengaturan Penumpang Transportasi di DKI Selama PPKM Mikro Hingga 5 Juli 2021

Reporter

Tempo.co

Senin, 28 Juni 2021 18:23 WIB

Penumpang menaiki Bus Transjakarta saat melintasi kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021. Pengetatan pembatasan pergerakan di Jawa dan Bali selama dua pekan bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Penebalan PPKM Mikro diberlakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang. Untuk membatasi mobilitas warga, Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan transportasi selama PPKM mikro.

Masyarakat yang hendak keluar rumah perlu mengetahui aturan transportasi yang berlaku saat PPKM mikro. Aturan yang ada sesuai dengan SK Kadishub No. 234 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis, Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Transportasi.

Berikut aturan transportasi yang berlaku saat PPKM mikro:

Mobil pribadi

1 baris 2 orang (kecuali berdomisili pada alamat yang sama)

Trans Jakarta (Jam operasional 05.00 - 21.00 WIB)

  • Articulated Bus (60 orang),

  • Single/Maxi Bus (30 orang),

  • Medium Bus (7 orang),

  • Micro Bus (7 orang)

Angkutan Umum Reguler (jam operasional 05.00 - 21.00 WIB)

  • Bus Besar

1 baris 2 orang | dipisahkan gang

  1. Bus Sedang

1 baris 2 orang | dipisahkan gang

  1. Bus Kecil (Kursi berhadapan)

7 orang (2 orang di depan, 2 orang di sisi kiri belakang, dan 3 orang di sisi kanan belakang)

  1. Bus Kecil (kursi > 3 baris)

2 orang di depan, 2 orang di tiap baris berikutnya

  1. Bajaj

3 orang (1 orang di depan dan 2 orang di belakang)

Taksi

  1. Berkursi 2 baris

4 orang (2 orang tiap baris)

  1. Berkursi 3 baris

  • 6 orang (2 orang baris)

MRT

70 orang per kereta. Jam operasional 05.00 - 21.00 WIB.

LRT

30 orang per kereta. Jam operasional 05.00 - 21.00 WIB.

KRL Jabodetabek

74 orang per kereta. Sesuai pola operasional KRL.

Kendaraan Angkutan Barang

1 baris 2 orang

Sepeda Motor

2 orang

AMARI (angkutan malam hari)

Jam operasional 21.01 - 22.00 WIB

“Aturan ini wajib ditaati masyarakat yang memiliki keperluan mendesak/ penting, sehingga mengharuskan keluar rumah dengan berkendara,” tulis akun Instagram @DKIJakarta, Jumat (25/6/2021).

Sektor transportasi merupakan bagian penting dalam PPKM mikro. Maka dari itu, masyarakat diharapkan mematuhi aturan transportasi yang berlaku selama PPKM mikro.

M. RIZQI AKBAR

Baca juga: Langgar PPKM Mikro, 47 Tempat Usaha di Jakarta Pusat Ditutup Sementara

Berita terkait

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

2 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

3 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

3 hari lalu

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

PT MRT Jakarta (Perseroda) berencana memperbarui mesin pembaca kartunya dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

4 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

7 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

9 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

10 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

10 hari lalu

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menawarkan investasi pembangunan Transit Oriented Development atau TOD di sepanjang jalur MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

10 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

10 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya