Anji Jalani Rehabilitasi, Bagaimana Proses dan Syarat Bisa Rehabilitasi?

Reporter

Tempo.co

Selasa, 29 Juni 2021 06:39 WIB

Anji dikawal petugas kepolisian usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urin atas penyalahgunaan narkoba di Klinik Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Anji Manji, musisi yang terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja itu permintaan rehabilitasi dikabulkan sambil menunggu proses hukumnya berjalan. Rehabilitasi di RSKO yang dijalankannya selama tiga bulan. Bagaimana sebenarnya proses rehabilitasi itu?

Tindakan rehabilitasi pecandu narkoba diyakini menjadi salah satu mekanisme yang membantu di tengah masifnya penyalahgunaan narkoba.

Supaya dapat mewujudkan tujuan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Majelis Agung (MA) mengeluarkan SEMA No. 4 Tahun 2010 jo SEMA No. 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Pada pasal yang ditulis sebelumnya, menjelaskan kriteria penyalahgunaan narkoba yang seperti apa untuk bisa mendapatkan pelayanan rehabilitasi seperti pemaparan berikut

Saat tertangkap tangan oleh pihak BNN, pelaku ditemukan barang bukti dalam pemakaian satu hari dengan rincian Kelompok Metamphetamine (Shabu) sebanyak 1 g, Kelompok MDMA (Ekstasi) 2,4 g, Kelompok Heroin 1,8 g, Kelompok Kokain sebanyak 1,8 g, Kelompok Ganja 5 g, Daun Koka 5 g, Meskalin 5 g, Kelompok Psilosybin 3 g, Kelompok LSD 2 g, Kelompok PCP 1 g. Kelompok Fentanil 1 g, Kelompok Metadon 0,5 g, Kelompok Morfin 1,8 g, Kelompok Petidin 0,96 g, Kelompok Kodein 72 g, Kelompok Bufrenorfin 32 mg.

Advertising
Advertising

Kemudian memenuhi syarat uji laboratorium positif menggunakan narkotika permintaan penyidik, Surat keterangan jiwa dan psikiater pemeritah yang ditunjuk oleh hakim, terbukti tidak terlibat dalam kasus pengedaran gelap narkoba.

Selanjutnya keterangan waktu rehabilitasi yang harus dilewati pelaku disesuaikan dengan keputusan hakim dari pertimbangan taraf kecanduan terdakwa yang dirincikan seperti Program Detoksifikasi dan stabilitasi selama satu bulan, Program Primer lamanya 6 bulan, Program Re-entry lamanya 6 bulan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Medis Terkait Putusan Pengadilan dalam pasal 19 menjelaskan ada 3 tahapan yang dijelaskan ada tahap Program Rawat Inap, Program Lanjutan Awal, Program Pasca Rawat.

Dijelaskan saat mengikuti Program Rawat Inap awal yang diikuti selama minimal 3 (tiga) bulan untuk kepentingan asesmen lanjutan, serta penatalaksanaan medis untuk gangguan fisik dan mental. Sedangkan untuk Program Lanjutan hanya dilakukan pecandu yang telah diutus bersalah oleh pengadilan dengan pola penggunaan rekreasional dan jenis narkotika amfetamin, dan ganja, atau berusia di bawah 18 tahun, di mana program ini dilaksanakan minimal dua kali seminggu disertai pemeriksaan urin berkala atau sewaktu-waktu.

Terakhir ada Program pasca rawat yang dijelaskan oleh rehabilitasi.bnn.go.id bahwa ada 3 tahap tatacara pasca rehabilitasi yang dilakukan, pemaparan sebagai berikut:

  1. Pemantauan

Kegiatan ini dilakukan minimal 2 kali per minggu dengan durasi per kali telepon kurang lebih 15 menit dengan menggunakan instrumen roda kehidupan guna mengetahui kondisi perkembangan klien. Juga dengan pemantauan wadah atau komunitas klien melaporkan kondisi pemulihan klien.

  1. Pendampingan

Menjadi layanan lanjutan pascarehabilitasi lanjut setelah pelaksanaan pemantauan, yang terbagi menjadi beberapa bentuk yakni pelaksanaa pendampingan, konseling, home visit, pertemuan kelompok, tes urine, rujukan, dukungan keluarga.

TIKA AYU

Baca: BNN Rekomendasikan Rehabilitasi untuk Anji, Polisi: Kasus Tetap Jalan

Berita terkait

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

6 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Rp4,7 Miliar untuk Bantu Dukung Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Teroris di Nusakambangan

15 jam lalu

Jepang Kucurkan Rp4,7 Miliar untuk Bantu Dukung Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Teroris di Nusakambangan

Jepang berharap bisa memperkuat dukungan rehabilitasi yang tepat bagi para narapidana terorisme di Lapas Nusakambangan.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

5 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

6 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya