TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional atau BNN DKI Jakarta telah menyampaikan hasil assessment penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji kepada polisi.
"Direkomendasi rehabilitasi," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihaknya akan segera membuat surat untuk tindak lanjut rekomendasi rehabilitasi Anji. Setelah itu, polisi bakal membawa eks vokalis Drive itu ke tempat rehabilitasi.
Musisi Anji dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sementara proses hukum atas perkara pemakaian dan kepemilikan ganja terhadap Anji, kata Ronaldo, tetap berjalan. Sebab, kata dia, selama ini semua selebritas yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat akan berakhir di persidangan dan dapat vonis dari majelis hakim.
"Tetap ditangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," kata Ronaldo.
Anji ditangkap di di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni lalu. Di studio musik itu, Anji disebut menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya. Sementara total barang bukti yang disita polisi adalah 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.
Baca juga: Anji Selesai Jalani Assessment, BNNP DKI: Senin Laporannya Keluar
M YUSUF MANURUNG