Polisi Kesulitan Asal-usul Senjata Api Polri yang Dipakai Preman di Taman Sari
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 30 Juni 2021 13:26 WIB
Jakarta - Asal-usul senjata api revolver yang digunakan oleh seorang preman berinisal JP untuk menembak bocah di Taman Sari, Jakarta Barat masih misteri.
Kapolsek Metro Taman Sari Ajun Komisaris Besar Iver Soon Manosoh mengatakan tersangka berubah-ubah dalam memberikan keterangan ihwal asal-usul senjata api organik yang biasa digunakan oleh Polri tersebut.
"Tadinya dia menyampaikan itu dari daerah konflik di Ambon. Terus dibawa naik kapal, nyampek lah ke Jakarta," ujar Iver saat dihubungi, Rabu, 30 Juni 2021.
Setelah memberikan keterangan tersebut, Iver mengatakan keterangan tersangka kembali berubah dengan mengatakan senjata itu diperoleh dari seorang temannya yang ada di Jakarta setahun lalu. Namun saat ditanya identitas temannya itu, tersangka JP mengaku tidak tahu dan tak kenal.
Iver mengatakan pihaknya saat ini sedang menyebarkan nomor seri senjata jenis revolver SNW itu ke polda, polres, dan polsek yang disebutkan oleh tersangka.
"Kami lagi menyebarluaskan ke wilayah-wilayah, mungkin kah ada yant kehilangan senjata, ke polres jajaran atau ke daerah konflik dulu yang mungkin gudang senjatanya dibobol penjahat," kata Iver.
Aksi penembakan yang dilakukan JP terjadi di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa dini hari, 22 Juni 2021. Tembakan tersebut melukai seorang remaja bernama Moch Idris Saputra, 18 tahun yang kritis akibat tiga peluru bersarang di tubuhnya.
Adapun alasan JP menembak korban, karena tidak terima ditegur saat sedang pesta miras dan menimbulkan kegaduhan di sekitar pemukiman warga.
Lebih lanjut, Ady menjelaskan selain JP, pihaknya juga menetapkan tiga orang lainnya yang berinisal HS, DT, dan FW sebagai tersangka. Mereka terbukti mengacungkan senjata tajam jenis parang kepada warga setempat.
Sementara enam orang lainnya yang turut bersama para tersangka saat melakukan penyerangan, saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah didalami perannya dalam kasus itu. Keenam orang itu antara lain berinisial AS, 42 tahun, NS, 24 tahun, RA, 48 tahun, dan RW, 3 tahun, serta dua wanita yang tidak disebutkan identitasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 tentang Pembunuhan jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan terhadap 10 orang yang punya senjata api itu terjadi tak lama setelah penembakan terjadi. Mereka diringkus di salah satu rumah kontarakan daerah Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kelompok dari Ambon, Maluku itu diringkus saat tertidur.
Baca juga : Komplotan Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Api di Bekasi Dibekuk, Terancam Bui 10 Tahun
M JULNIS FIRMANSYAH