Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Salat Jumat di Masa Wabah Covid-19

Reporter

Tempo.co

Jumat, 2 Juli 2021 11:54 WIB

Warga melintas di depan pintu gerbang Masjid Cut Meutia saat peniadaan salat Jumat, di Menteng, Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021. Pemprov DKI Jakarta melarang salat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah Covid-19 hingga 5 Juli 2021 mendatang. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya wabah virus corona di Tanah Air sudah memasuki tahun kedua. Persoalan hukum salat Jumat di masa pagebluk sudah dijawab Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaui fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 pada Kamis, 4 Juni 2020.

Dijelaskan dalam fatwa tersebut, saat menggelar salat Jumat harus mengenakan masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman. Untuk jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing. MUI juga menyarankan agar imam dan khatib aalat Jumat mempersingkat waktu salat. Artinya memilih bacaan Alquran yang pendek saat salat, dan memperpendek khotbah Jumat.

Kemudian merenggangkan saf salat. Hakikatnya saat salat meluruskan dan merapatkan saf atau barisan adalah keutamaan dan kesempurnaan salat berjemaah. Namun, MUI memandang penerapan physical distancing dengan merenggangkan saf hukumnya boleh.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syariah," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dikutip Antara pada Jumat (5/6/2020).

Lebih lanjut lagi jika kapasitas masjid tidak memadai karena penerapan saf yang berjarak, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah atau penyelenggaraan salat Jumat berbilang. Pasalnya Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Alternatifnya, salat bisa digelar di tempat lain seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Advertising
Advertising

Namun, saat PPKM Darurat ini, penutupan tempat ibadah untuk antisipasi penyebaran Covid-19 membuat ibadah salat Jumat berjemaah pun ditiadakan, antara lain di Masjid Istiqlal. Hal ini merujuk, fatwa para ulama bahwa dibolehkan untuk tidak salat berjemaah dan tidak salat Jumat di masjid apabila ada udzur syar'iy dan sesuai arahan ulil amri, para ulama atau ahli kesehatan setempat.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Baca: Tata Cara Memandikan Jenazah Positif Covid-19 Berdasar Fatwa MUI

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

6 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

9 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

10 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

13 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya