PPKM Darurat, Kapolda Metro: Kalau Nekat Bersepeda, Saya Kandangkan Sepedanya

Jumat, 2 Juli 2021 19:30 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Fadil Imran bersama Panglima Daerah Militer Jayakarta Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan jajaran usai melakukan rapat koordinasi arus mudik Lebaran di Polda Metro, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Mei 2021. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak bersepeda selama PPKM Darurat diberlakukan. Fadil mengatakan pihaknya tak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pesepeda yang membandel.

"Yang hobi naik sepeda saya ingatkan udah berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat," ujar Fadil saat memimpin apel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Juli 2021.

Fadil Imran menjelaskan, aktivitas olahraga di luar ruangan seperti bersepeda untuk saat ini akan dilarang. Hal ini untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin mengganas di Jakarta.

"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya dari pada orangnya keliaran terpapar Covid-19 atau dia menyebarkan Covid," kata Fadil.

Hari ini Polda Metro Jaya menggelar apel "Aman Nusa II Penanganan Covid-19". Apel ini digelar sebagai persiapan PPKM Darurat yang akan berlangsung besok. Pemberlakuan ini menyusul terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Advertising
Advertising

Dalam aturan anyar itu ditegaskan bahwa kepala daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi. Bagi kepala daerah, sanksi pelanggaran bisa sampai diberhentikan sementara. Sementara bagi pelaku usaha, bisa terancam ditutup usahanya. Berikut aturan lengkapnya;

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," demikian bunyi diktum kesepuluh Instruksi Mendagri yang diteken pada 2 Juli 2021.

Selanjutnya, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi masyarakat pelanggar aturan PPKM Darurat, setiap orang dapat dikenakan sanksi berdasarkan; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

#jagajarak

#cucitangan

#pakaimasker

Baca juga: PPKM Darurat, Anies Baswedan: Jakarta Genting, Semua Diminta di Rumah Saja

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

4 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

26 hari lalu

Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

Dalam Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pre-emtif dan preventif dalam pengamanan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

PBSI Fokus Pengembangan Prestasi Berbasis Data Usai Sukses di All England 2024 dan Orleans Masters

39 hari lalu

PBSI Fokus Pengembangan Prestasi Berbasis Data Usai Sukses di All England 2024 dan Orleans Masters

Sekjen PBSI Muhammad Fadil Imran mengatakan akan berfokus untuk memperbaiki ilmu keolahragaan atau sport science untuk mendongkrak prestasi.

Baca Selengkapnya

Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih 2 Gelar di All England 2024, PBSI: Ini Buah Ketekuan dan Kedisiplinan

40 hari lalu

Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih 2 Gelar di All England 2024, PBSI: Ini Buah Ketekuan dan Kedisiplinan

PP PBSI mengapresiasi pencapaian atlet dalam turnamen All England 2024 di Birmingham. Apa kata Fadil Imran?

Baca Selengkapnya

Fadil Imran Beri 7 Pesan Agar Polisi Sabhara Makin Dicintai Masyarakat

43 hari lalu

Fadil Imran Beri 7 Pesan Agar Polisi Sabhara Makin Dicintai Masyarakat

Kabarhakam Polri Komjen Fadil Imran memberi 7 pesan agar Satuan Samapta Bhayangkara atau Sabhara makin dicintai masyarakat.

Baca Selengkapnya

Baharkam Polri Akan Kawal Pleno Rekapitulasi Suara dan Pengumuman Hasil Pemilu 2024

43 hari lalu

Baharkam Polri Akan Kawal Pleno Rekapitulasi Suara dan Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Baharkam Polri akan mengawal jalannya pengumuman hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya

HUT ke-72 Shabara, Kepala Baharkam Polri Akan Perkuat Patroli

43 hari lalu

HUT ke-72 Shabara, Kepala Baharkam Polri Akan Perkuat Patroli

Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran akan memperkuat fungsi Sabhara, khususnya patroli yang dilengkapi shelter, anjing pelacak, pasukan berkuda.

Baca Selengkapnya

Kabaharkam Polri Sebut Siap Kawal Keamanan Pleno Penetapan Pemilu 2024 hingga Mudik Lebaran

44 hari lalu

Kabaharkam Polri Sebut Siap Kawal Keamanan Pleno Penetapan Pemilu 2024 hingga Mudik Lebaran

Kepala Baharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran menegaskan akan membantu pengamanan penetapan hasil pleno Pemilu rencananya dilaksanakan 20 Maret.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

45 hari lalu

Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena penyidik Krimsus Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Mobil Dilarang, Wisatawan yang ke 12 Destinasi Ini Harus Rela Jalan Kaki atau Naik Perahu

55 hari lalu

Mobil Dilarang, Wisatawan yang ke 12 Destinasi Ini Harus Rela Jalan Kaki atau Naik Perahu

Destinasi bebas mobil ini menawarkan tempat pelarian dari hiruk-pikuk kehidupan modern.

Baca Selengkapnya