PPKM Darurat, Masyarakat Lebak Dijatuhi Sanksi Sosial Jika Tidak Pakai Masker

Minggu, 4 Juli 2021 12:21 WIB

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lebak, Banten dioptimalkan razia masker dan membubarkan kerumunan di sejumlah tempat keramaian guna mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. ANTARA/HO

TEMPO.CO, Lebak - Koordinator Lapangan PPKM Darurat Lebak Bagja mengatakan razia masker dilaksanakan di Kabupaten Lebak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Selain razia masker, petugas PPKM Darurat juga membubarkan kerumunan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Pada saat ini, Kabupaten Lebak, Banten, masuk zona merah Covid-19 karena risiko penularan virus corona yang tinggi di wilayah tersebut.
"Tindakan tegas diberikan terhadap warga yang tidak memakai masker," ujar Bagja usai razia masker di Rangkasbitung, Lebak, Minggu 4 Juli 2021. "Sanksinya hukuman sosial."

Seorang warga Rangkasbitung yang terjaring razia masker, Ismail, mengaku lupa memakai masker pada hari ini. Pria 30 tahun itu mengaku biasanya selalu memakai masker ke manapun.

Akibat lupa memakai masker, pria itu dijatuhi hukuman sosial berupa push up. "Saya ikhlas dan menerima kesalahan," ujar Ismail.

Selanjutnya petugas PPKM Darurat bekerja 24 jam

<!--more-->

Untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di masa penerapan PPKM Darurat, petugas terpaksa bekerja selama 24 jam. Mereka terdiri dari Satpol PP, hingga anggota TNI dan Polri.
Data Satgas Covid-19 menyebutkan tingkat kesadaran warga Kabupaten Lebak menerapkan protokol kesehatan masih rendah. Akibatnya kasus Covid-19 naik dari puluhan menjadi ratusan kasus per hari dan Kabupaten Lebak masuk zona merah Covid-19.
Razia masker yang pembubaran kerumunan dilakukan di sejumlah titik keramaian di Kota Rangkasbitung. Bagja mengatakan kerumunan meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.
"Setiap hari razia masker dan pembubaran tempat kerumunan maupun keramaian kami lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona," ujar Bagja.

Sesuai ketentuan PPKM Darurat, petugas juga menindak tempat usaha yang masih buka hingga pukul 22.30. Batas aktivitas yang diperbolehkan hanya sampai pukul 22.00.

Bila ada pengusaha yang melanggar PPKM Darurat, bisa dikenakan sanksi Undang-Undang Kesehatan. "Kami minta para pengusaha mematuhi aturan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19, apalagi Lebak masuk zona merah," tambahnya.

Baca juga: Top 3 Metro: Pasar Tanah Abang Tutup saat PPKM Darurat, DKI Belanja Software


Berita terkait

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

2 hari lalu

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

3 hari lalu

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.

Baca Selengkapnya

Gempa Bermagnitudo 4,7 dari Laut Guncang Bayah di Banten

14 hari lalu

Gempa Bermagnitudo 4,7 dari Laut Guncang Bayah di Banten

Gempa tektonik bermagnitudo 4,7 mengguncang daerah Bayah Provinsi Banten, Selasa 16 April 2024 pada pukul 10.18 WIB. Getaran gempanya terasa hingga Kabupaten Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

27 hari lalu

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.

Baca Selengkapnya

Waspada Dampak Penguapan Air Selama Kemarau, Diperkirakan Berlangsung di Jakarta dan Banten pada Juni-Agustus 2024

34 hari lalu

Waspada Dampak Penguapan Air Selama Kemarau, Diperkirakan Berlangsung di Jakarta dan Banten pada Juni-Agustus 2024

Fenomena penguapan air dari tanah akan menggerus sumber daya air di masyarakat. Rawan terjadi saat kemarau.

Baca Selengkapnya

Jakarta dan Banten Masuki Puncak Kemarau pada Agustus 2024, Mundur Akibat Gejolak Iklim

34 hari lalu

Jakarta dan Banten Masuki Puncak Kemarau pada Agustus 2024, Mundur Akibat Gejolak Iklim

Jakarta dan Banten diperkirakan memasuki musim kemarau mulai Juni mendatang, dan puncaknya pada Agustus. Sedikit mundur karena anomali iklim.

Baca Selengkapnya

Jalan Politik Rano Karno Idola Remaja 1970-an: Kader PDIP, Gubernur Banten sampai Berkali Anggota DPR

43 hari lalu

Jalan Politik Rano Karno Idola Remaja 1970-an: Kader PDIP, Gubernur Banten sampai Berkali Anggota DPR

Rano Karno merintis karier sebagai aktor sejak kanak-kanak, kemudian merambah dunia politik. Ia pernah menjadi Gubernur Banten dan berkali anggota DPR

Baca Selengkapnya

PLN Sukses Sambung Listrik 58 Juta VA untuk Pelaku Usaha di Banten

45 hari lalu

PLN Sukses Sambung Listrik 58 Juta VA untuk Pelaku Usaha di Banten

PLN Banten memiliki program ROM30. Jaminan permintaan sambungan listrik terlaksana maksimal 30 hari dari pengajuan.

Baca Selengkapnya

Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

47 hari lalu

Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

Airin Rachmi Diany eks Wali Kota Tangsel memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi sementara KPU sampai sejauh ini. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Perajin Kolang Kaling Lebak Panen di Bulan Ramadan, Bisa Jual Rp5 Juta per Hari

47 hari lalu

Perajin Kolang Kaling Lebak Panen di Bulan Ramadan, Bisa Jual Rp5 Juta per Hari

Perajin kolang kaling di Kabupaten Lebak, Banten, panen, setiap Ramadan, Salah seorang di antaranya bisa menjual dengan harga sampai Rp5 juta per hari

Baca Selengkapnya