PPKM Darurat, Masyarakat Lebak Dijatuhi Sanksi Sosial Jika Tidak Pakai Masker
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 4 Juli 2021 12:21 WIB
TEMPO.CO, Lebak - Koordinator Lapangan PPKM Darurat Lebak Bagja mengatakan razia masker dilaksanakan di Kabupaten Lebak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Selain razia masker, petugas PPKM Darurat juga membubarkan kerumunan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Akibat lupa memakai masker, pria itu dijatuhi hukuman sosial berupa push up. "Saya ikhlas dan menerima kesalahan," ujar Ismail.
Selanjutnya petugas PPKM Darurat bekerja 24 jam
<!--more-->
Untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di masa penerapan PPKM Darurat, petugas terpaksa bekerja selama 24 jam. Mereka terdiri dari Satpol PP, hingga anggota TNI dan Polri.
Sesuai ketentuan PPKM Darurat, petugas juga menindak tempat usaha yang masih buka hingga pukul 22.30. Batas aktivitas yang diperbolehkan hanya sampai pukul 22.00.
Bila ada pengusaha yang melanggar PPKM Darurat, bisa dikenakan sanksi Undang-Undang Kesehatan. "Kami minta para pengusaha mematuhi aturan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19, apalagi Lebak masuk zona merah," tambahnya.
Baca juga: Top 3 Metro: Pasar Tanah Abang Tutup saat PPKM Darurat, DKI Belanja Software