Lurah Pancoran Mas Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, 6 Poin SE Wali Kota Depok
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 6 Juli 2021 13:12 WIB
TEMPO.CO, Depok – Viral lurah Pancoran Mas gelar resepsi pernikahan saat PPKM Darurat, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran (SE) bernomor 800/3650-BKPSDM itu diluncurkan Mohammad Idris pada 5 Juli 2021 agar seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN menjadi contoh kepada masyarakat dalam upaya mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.
“Menyikapi kondisi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Depok, bersama ini saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk mempedomani dan mensosialisasikan PPKM Darurat,” kata Idris dalam surat edarannya, Selasa 6 Juli 2021.
Dalam beleid tersebut, Idris meminta enam hal kepada ASN dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19 saat pelaksaan PPKM Darurat. Para ASN diminta berperan aktif di lingkungan sekitar tempat tinggalnya masing-masing dengan selalu mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
“Tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan masa dan/atau mengakibatkan terjadinya kerumunan,” kata Idris.
Selanjutnya ASN Kota Depok dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah
<!--more-->
Idris juga meminta, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok tidak melakukan perjalanan luar daerah selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.
“Aktif membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19 baik dalam bentuk bantuan moril maupun materil,” lanjut Idris.
Terakhir, Idris meminta seluruh ASN mengorganisir dan menggerakkan masyarakat dalam upaya pengentasan Covid-19 di Kota Depok.
“Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, ASN memiliki tanggungjawab untuk menjadi contoh, mengorganisir, dan menggerakkan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Wali Kota Depok itu.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Jalan Diblokir di PPKM Darurat Pakai Panser, Warga Depok: Aturan yang Benar Gimana?