Begini Langkah Mengurus STRP di Situs Jakevo

Selasa, 6 Juli 2021 14:16 WIB

Kendaraan taktis Panser bersiaga di pos penyekatan pembatasan mobilitas saat PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021. Aparat TNI dan Polisi melakukan penjagaan ketat dengan mensiagakan kendaraan taktis milik TNI dan Korps Brimob di pos penyekatan pembatasan mobilitas pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung yang merupakan wilayah perbatasan menuju Jakarta. Hanya Pengendara yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang dapat melanjutkan perjalanan menuju kawasan DKI Jakarta, sedangkan yang tidak bekerja di sektor esensial dan krusial terpaksa harus berputar arah di Flyover Tapal Kuda Lenteng Agung menuju Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19, warga tidak bisa sembarangan keluar-masuk DKI Jakarta. Hanya beberapa orang dengan kategori tertentu seperti pekerja sektor esensia;l, pekerja sektor kritikal, dan orang-orang dengan kebutuhan mendesak yang diizinkan. Itu pun harus mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) terlebih dahulu

Lalu bagaimana prosedur pembuatan STRP ini?

Dilansir dari situs jakevo.jakarta.go.id, terdapat dua kategori yang bisa mendapatkan STRP, yakni perseorangan dan perusahaan.

Advertising
Advertising

Untuk perseorangan dapat mengajukan permohonan STRP ini apabila merupakan:

  1. Ibu hamil yang akan bersalin,
  2. Kunjungan keluarga sakit,
  3. kunjungan duka atau antar jenazah, dan
  4. Pendamping persalinan ibu hamil

Sementara itu, bagi sektor perusahaan dapat meminta permohonan penerbitan STRP ini apabila:

  1. Perseorangan atau pekerja kantor (rutinitas kantor, perjalanan dinas)
  2. Kolektif (diajukan oleh penanggung jawab perusahaan/ badan usaha disertai lampiran daftar pekerja)

Berikut persyaratan dan langkah-langkah mendapatkan STRP sebagaimana dilansir di situs resmi jakevo.jakarta.go.id

  1. Perorangan

- KTP Pemohon

- Foto berwarna ukuran 4x6

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin COVID-19 dalam waktu dekat

- Bagi pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak, membawa surat pengantar bagi RT/RW

  1. Perusahaan

- KTP pemohon atau penanggungjawab

- Surat tugas yang dikeluarkan oleh perusahaan terkait (apabila surat tugas bersifat kolektif wajib melampirkan nama, NIK KTP, alamat tinggal, dan alamat yang akan dituju)

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin COVID-19 dalam waktu dekat

- Foto ukuran 4x6 (apabila bersifat kolektif wajib dilampirkan pada surat tugas)

Setelah mengetahui kategori dan syarat-syarat pembuatan STRP, berikut langkah-langkah pengajuan STRP pada situs jakevo

  1. Pemohon mengakses situs jakarta.go,idkemudian masuk pada bagian perizinan terpadu
  2. Pemohon mengisi formulir lengkap dan mengunggah dokumen persyaratan pembuatan STRP
  3. Pemohon mengs-submit formulir dan dokumen yang sudah diunggah. Pastikan data dan dokumen benar.

Setelah persyaratan terverifikasi lengkap dan benar, STRP sudah bisa digunakan dengan menunjukkan QR Code pada ponsel ke petugas. Pengunduhan STRP ini bisa dilakukan di laman jakevo.jakarta.go.id. Adapun maksimal waktu penerbitan STRP ini yaitu lima jam sejak persyaratan yang diunggah dinyatakan benar dan lengkap.

Pembuatan STRP merupakan kewajiban bagi para penduduk yang sering melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta selama PPKM Darurat berlangsung. Apabila masyarakat tidak mematuhi kebijakan ini, maka masyarakat diharuskan putar balik tidak diperbolehkan memasuki wilayah DKI Jakarta.

NAOMY A. NUGRAHENI (Magang)

Baca juga:

Anies Baswedan Jelaskan Alasan Sistem STRP Eror Sejak Pagi Tadi

Berita terkait

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

9 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

9 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

11 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

14 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

16 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

17 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.

Baca Selengkapnya

BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

19 hari lalu

BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

20 hari lalu

BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

Pada pagi hari, cuaca seluruh wilayah DKI Jakarta diprediksi berawan.

Baca Selengkapnya