Begini Langkah Mengurus STRP di Situs Jakevo
Reporter
Non Koresponden
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 6 Juli 2021 14:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19, warga tidak bisa sembarangan keluar-masuk DKI Jakarta. Hanya beberapa orang dengan kategori tertentu seperti pekerja sektor esensia;l, pekerja sektor kritikal, dan orang-orang dengan kebutuhan mendesak yang diizinkan. Itu pun harus mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) terlebih dahulu
Lalu bagaimana prosedur pembuatan STRP ini?
Dilansir dari situs jakevo.jakarta.go.id, terdapat dua kategori yang bisa mendapatkan STRP, yakni perseorangan dan perusahaan.
Untuk perseorangan dapat mengajukan permohonan STRP ini apabila merupakan:
- Ibu hamil yang akan bersalin,
- Kunjungan keluarga sakit,
- kunjungan duka atau antar jenazah, dan
- Pendamping persalinan ibu hamil
Sementara itu, bagi sektor perusahaan dapat meminta permohonan penerbitan STRP ini apabila:
- Perseorangan atau pekerja kantor (rutinitas kantor, perjalanan dinas)
- Kolektif (diajukan oleh penanggung jawab perusahaan/ badan usaha disertai lampiran daftar pekerja)
Berikut persyaratan dan langkah-langkah mendapatkan STRP sebagaimana dilansir di situs resmi jakevo.jakarta.go.id
- Perorangan
- KTP Pemohon
- Foto berwarna ukuran 4x6
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin COVID-19 dalam waktu dekat
- Bagi pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak, membawa surat pengantar bagi RT/RW
- Perusahaan
- KTP pemohon atau penanggungjawab
- Surat tugas yang dikeluarkan oleh perusahaan terkait (apabila surat tugas bersifat kolektif wajib melampirkan nama, NIK KTP, alamat tinggal, dan alamat yang akan dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin COVID-19 dalam waktu dekat
- Foto ukuran 4x6 (apabila bersifat kolektif wajib dilampirkan pada surat tugas)
Setelah mengetahui kategori dan syarat-syarat pembuatan STRP, berikut langkah-langkah pengajuan STRP pada situs jakevo
- Pemohon mengakses situs jakarta.go,idkemudian masuk pada bagian perizinan terpadu
- Pemohon mengisi formulir lengkap dan mengunggah dokumen persyaratan pembuatan STRP
- Pemohon mengs-submit formulir dan dokumen yang sudah diunggah. Pastikan data dan dokumen benar.
Setelah persyaratan terverifikasi lengkap dan benar, STRP sudah bisa digunakan dengan menunjukkan QR Code pada ponsel ke petugas. Pengunduhan STRP ini bisa dilakukan di laman jakevo.jakarta.go.id. Adapun maksimal waktu penerbitan STRP ini yaitu lima jam sejak persyaratan yang diunggah dinyatakan benar dan lengkap.
Pembuatan STRP merupakan kewajiban bagi para penduduk yang sering melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta selama PPKM Darurat berlangsung. Apabila masyarakat tidak mematuhi kebijakan ini, maka masyarakat diharuskan putar balik tidak diperbolehkan memasuki wilayah DKI Jakarta.
NAOMY A. NUGRAHENI (Magang)
Baca juga:
Anies Baswedan Jelaskan Alasan Sistem STRP Eror Sejak Pagi Tadi