Polda Metro Jaya Tambah Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat Jadi 75 Titik

Selasa, 6 Juli 2021 15:02 WIB

Anggota TNI membukakan jalan untuk pengendara yang bekerja di sektor esensial di pos penyekatan pembatasan mobilitas saat PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021. Hanya pengendara yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang dapat melanjutkan perjalanan menuju kawasan DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menambah lokasi pengendalian dan pembatasan mobilitas PPKM Darurat menjadi 75 titik. Sebelumnya jumlah lokasi penyekatan hanya 63 titik.

"Jadi sekarang di gerbang tol ada 5 titik, di exit tol ada 9 titik, batas kota antara jalur kota dan kabupaten itu ada 19 titik, dan jalur utama 39 titik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 6 Juli 2021.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberlakukan pengendalian dan pembatasan mobilitas di 63 titik sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Adapun 63 titik yang akan itu terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol, kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan.

Yusri mengatakan selama pemberlakuan pengendalian dan pembatasan mobilitas PPKM Darurat itu masih banyak masyarakat yang memaksakan diri masuk ke Jakarta.

Kendaraan taktis jenis Panser dan Barracuda milik TNI dan Polri disiagakan dalam penyekatan dan pembatasan mobilitas warga Jakarta di titik pos penyekatan di depan PT. Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Senin 5 Juli 2021. Terjadi penumpukan penumpukan kendaraan dari kedua arahnya, para pengendara sepeda motor, mobil pribadi hingga angkutan umum dipaksa putra balik di depan pos penyekatan. TEMPO/Subekti

Padahal, kata Yusri, umumnya orang yang memaksakan diri masuk ke Jakarta pada masa PPKM Darurat itu tidak punya kepentingan esensial maupun kritikal. Mereka memaksa melintasi penyekatan karena takut dipecat jika tidak masuk ke kantor.

"Akan dipecatlah kalau tidak masuk kerja padahal yang non esensial tidak boleh," kata Yusri.

Pada masa penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, Polda Metro Jaya akan melakukan sidak ke perkantoran yang bukan masuk dalam sektor kritikal atau esensial. Sidak dilakukan untuk menjaring kantor nakal yang tetap memberlakukan work from office, sementara PPKM Darurat mengharuskan WFH 100 persen di luar kedua sektor tersebut.

Advertising
Advertising

Baca juga: Kantor Non Esensial Langgar PPKM Darurat, Polisi: Direktur Tanggung Jawab

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

21 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

22 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya