Mulai Hari Ini, Penumpang MRT Jakarta Harus Tunjukkan 3 Dokumen Perjalanan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 12 Juli 2021 07:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT MRT Jakarta membatasi penumpang yang boleh naik kereta itu selama PPKM Darurat ini hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal. Pelaksana Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai 12 hingga 20 Juli 2021.
"Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 11 Juli 2021.
Ada tiga dokumen perjalanan yang bisa digunakan pada masa PPKM Darurat, yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan lainnya dari pemerintah daerah setempat, dan surat tugas bercap basah yang ditandatangani pejabat minimal Eselon II atau pimpinan perusahaan.
Menurut Ahmad, petugas di setiap stasiun akan memeriksa dokumen yang wajib dikantongi penumpang.
"Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM Darurat ini sehingga mampu mengurangi angka penyebaran virus Covid-19," kata Ahmad.
Kebijakan penumpang MRT Jakarta wajib memiliki STRP dan dokumen perjalanan lain ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: MRT Jakarta Gelar Vaksinasi Covid-19 di Stasiun ASEAN, Catat Jadwal dan Syarat