Top 3 Metro: STRP Ditolak karena NIB, Hakim Sidang Rizieq Shihab Meninggal
Reporter
Tempo.co
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 12 Juli 2021 08:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Senin pagi ini dimulai dari 8.217 permohonan STRP ditolak Pemprov DKI Jakarta. Total STRP yang telah diterbitkan mencapai 23.670.
Berita hakim sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur meninggal juga menarik perhatian pembaca. Suryaman adalah hakim anggota dalam majelis yang memeriksa dan mengadili perkara Rizieq Shihab beserta menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat.
Berita terpopuler lain adalah kasus pembunuhan dan pembakaran mayat perempuan di Cisauk, Tangerang Selatan. Perempuan muda itu diduga dibunuh karena pelaku sakit hati lamarannya ditolak keluarga korban.
Berikut ringkasan berita terpopuler metropolitan pada Senin, 12 Juli 2021:
1. Pemprov DKI Tolak 8.217 Permohonan STRP, Mayoritas karena Tak Punya NIB
Pemerintah DKI Jakarta telah menerima 34.725 surat permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP sejak 5 Juli hingga 11 Juli 2021. Dari jumlah itu, 8.217 permohonan ditolak karena tidak sesuai persyaratan administrasi dan teknis perizinan.
Selanjutnya alasan penolakan karena NIB
<!--more-->
"Umumnya penolakan STRP perusahaan atau pekerja Kolektif, dikarenakan penanggungjawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha)" ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benni Aguscandra secara tertulis, Ahad, 11 Juli 2021.
Penolakan juga terjadi karena setelah dilakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan, petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem. Contohnya seperti pengisian data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar, dan dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.
"Pemohon disarankan untuk meng-upload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500 KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file PDF" kata Benni.
Total dari seluruh pemohon yang diajukan lewat aplikasi JakEVO, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 23.670 STRP. Sementara 2.838 permohonan lainnya masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan.
2. Hakim PN Jakarta Timur yang Mengadili Rizieq Shihab Meninggal
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan berita duka atas meninggalnya hakim Suryaman yang pernah mengadili Rizieq Shihab dalam perkara penyebaran berita bohong atas hasil tes PCR. Berita duka itu disampaikan di akun Instagram @pn_jakartatimur.
"Semoga almarhum husnul khatimah dan amal ibadahnya diterima Allah SWT," bunyi kalimat dalam foto yang diunggah akun Instagram PN Jakarta Timur.
Selanjutnya hakim Suryaman dimakamkan di Cirebon
<!--more-->
Suryaman meninggal Sabtu, 10 Juli 2021. Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan Suryaman dimakamkan pada hari yang sama.
"Di Cirebon, di tempat kediaman beliau," kata Alex Adam saat dikonfirmasi, Ahad, 11 Juli 2021.
Suryaman adalah hakim anggota dalam majelis yang memeriksa dan mengadili perkara Rizieq Shihab beserta menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat. Hakim anggota lainnya adalah Muarif. Sedangkan hakim ketua adalah Khadwanto.
3. Polisi Tangkap Tersangka Pembakar Mayat Perempuan di Cisauk, Ini Motifnya
Satuan Reserse kriminal Polres Tangerang Selatan telah menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan yang membakar mayat perempuan berusia sekitar 20an tahun yang ditemukan Jumat 9 Juli 2021 di lahan kosong di wilayah Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku sudah ditangkap, dengan inisial DS alias E, 20 tahun dan US alias U, 42 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Angga Surya Saputra, Ahad 11 Juli 2021.
Menurut Angga, keduanya berhasil dibekuk di tempat tinggal DS alias E di wilayah Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Juli 2021 sekitar pukul 23.00.
Selanjutnya motif pembunuhan dan pembakaran mayat perempuan karena sakit hati
<!--more-->
"Motifnya sakit hati terhadap korban dan keluarga korban. Tersangka DS alias E pernah menjalin hubungan dengan korban dan pada saat melamar korban, tersangka beserta keluarganya ditolak keluarga korban," ujarnya.
Untuk keterangan berikutnya, kata Angga, akan disampaikan hari Senin besok oleh Kapolres Tangerang Selatan saat pelaksana ungkap kasus dan proses rekonstruksi pembunuhan itu.
Mayat perempuan berusia sekitar 20-an tahun itu ditemukan di lahan kosong Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang dengan kondisi hangus terbakar.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Transjakarta Wajib Memiliki STRP