Pemprov DKI Hapuskan Denda Sanksi Administrasi Kendaraan Bermotor pada 3-20 Juli
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 15 Juli 2021 18:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menghapuskan denda sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Penghapusan denda pajak kendaraan itu hanya diberikan untuk yang jatuh tempo pada masa PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPD Nomor 1012 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPD DKI Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.
Dalam surat tersebut, terdapat delapan poin ketetapan kebijakan. Pada poin pertama, disebutkan bahwa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan kepada wajib pajak yang jatuh tempo pembayarannya tanggal 3-20 Juli 2021.
Poin selanjutnya, penghapusan sanksi administrasi juga diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai 20 Agustus 2021. Poin ketiga, pelayanan penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pakak Kendaraan Bermotor, gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat keliling, serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Pada poin keempat, penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen PKB dan BBN-KB. Kelima, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan itu dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran
(SKKP).
Poin keenam, SKKP yang diterbitkan terkait jatuh tempo pembayarannya ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2021. Selanjutnya, SKPP yang dihapuskan sanksi administrasinya namun tak dibayar lunas sampai dengan Agustus 2021, maka, surat tersebut dinyatakan tak berlaku.
Wajib pajak akan dikenakan denda sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah. Seluruh keputusan tersebut berlaku sejak tanggal SK ditetapkan.
Baca juga: Depok Hapus Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan