Lahan Munjul Tak Bisa Dibangun Rusun DP Nol, PSI: Sebenarnya Tanah Ini untuk Apa

Jumat, 16 Juli 2021 06:00 WIB

Suasana lahan yang diduga akan dijadikan lokasi pembangunan DP 0 persen di Jalan Sapi Perah, RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu, 10 Maret 2021. Salah satu program rumah DP 0 Rupiah yang diselidiki berada di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari mempertanyakan alasan Pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Munjul, Jakarta Timur. Pembelian lahan di Munjul itu kini tengah diusut KPK karena diduga menimbulkan kerugian negara Rp 152,5 miliar.

Lahan seluas 4,2 hektar di Munjul itu dibeli Sarana Jaya itu disebut hendak digunakan untuk membangun rumah susun DP nol rupiah. Namun lahan itu berada di zona hijau, sehingga Pemprov DKI tak dapat mendirikan bangunan di lahan tersebut.

Selain itu, tanah tersebut berada di sebelah Lapangan Terbang Wiladatika yang digunakan oleh pesawat kecil dan helikopter.

"Sebenarnya tanah ini untuk apa? Untuk rusun, rumah tapak, atau taman? Pak Anies menugaskan Sarana Jaya untuk membangun ribuan unit rusun DP nol rupiah, tapi mengapa membeli lahan hijau di dekat lapangan terbang?" ujar Eneng dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 14 Juli 2021.

Anggota DPRD DKI itu merujuk pada lampiran peta tata ruang di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Perencanaan Zonasi (RDTR PZ). Berdasarkan peta tata ruang itu, sekitar 40 persen tanah yang dibeli Sarana Jaya berada di zona residensial R.9. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di zona tersebut rendah dengan ketinggian maksimal gedung 3 lantai.

Selanjutnya 60 persen lahan Munjul berada di zonasi hijau

<!--more-->

"Sementara itu, sekitar 60 persen tanah berada di zonasi Hijau Rekreasi atau H.7 yang merupakan kawasan yang didominasi areal hijau," kata Eneng.

Kawasan tersebut didominasi areal hijau untuk fungsi ekologis dan resapan dengan ketinggian bangunan maksimal 2 lantai.

Berdasarkan perda tersebut, tidak boleh ada rumah susun (rusun) di zona itu. Menurut Eneng, jika hendak membangun di area tersebut, Sarana Jaya juga perlu memperhatikan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) karena lokasi lahan dekat lapangan terbang.

Pembelian tanah di Munjul diduga melanggar aturan. KPK menduga pembelian lahan itu dilakukan tanpa kajian, serta diduga terjadi permainan harga. Atas perbuatan tersebut, KPK menengarai ada kerugian negara hingga Rp 152,5 miliar.

Warga melintas di depan lahan yang diduga akan dijadikan lokasi pembangunan DP 0 persen di Jalan Sapi Perah, RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, 10 Maret 2021. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, serta Direktur PT Adonara Anja Runtuwene dan Tommy Adrian. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

KPK telah menetapkan tiga orang dan satu perusahaan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Empat tersangka itu yakni Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Advertising
Advertising

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Gubernur Anies Baswedan beserta anggota DPRD DKI perlu diperiksa lantaran mengetahui program pengadaan tanah di Munjul itu. "Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” kata Firli lewat keterangan tertulis, Senin, 12 Juli 2021.

Baca juga: Korupsi Sarana Jaya, Wagub DKI Sebut Pembelian Tanah di Munjul Belum Lunas

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

4 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

6 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

22 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

22 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya