Lahan Munjul Tak Bisa Dibangun Rusun DP Nol, PSI: Sebenarnya Tanah Ini untuk Apa
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 16 Juli 2021 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari mempertanyakan alasan Pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Munjul, Jakarta Timur. Pembelian lahan di Munjul itu kini tengah diusut KPK karena diduga menimbulkan kerugian negara Rp 152,5 miliar.
Lahan seluas 4,2 hektar di Munjul itu dibeli Sarana Jaya itu disebut hendak digunakan untuk membangun rumah susun DP nol rupiah. Namun lahan itu berada di zona hijau, sehingga Pemprov DKI tak dapat mendirikan bangunan di lahan tersebut.
Selain itu, tanah tersebut berada di sebelah Lapangan Terbang Wiladatika yang digunakan oleh pesawat kecil dan helikopter.
"Sebenarnya tanah ini untuk apa? Untuk rusun, rumah tapak, atau taman? Pak Anies menugaskan Sarana Jaya untuk membangun ribuan unit rusun DP nol rupiah, tapi mengapa membeli lahan hijau di dekat lapangan terbang?" ujar Eneng dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 14 Juli 2021.
Anggota DPRD DKI itu merujuk pada lampiran peta tata ruang di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Perencanaan Zonasi (RDTR PZ). Berdasarkan peta tata ruang itu, sekitar 40 persen tanah yang dibeli Sarana Jaya berada di zona residensial R.9. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di zona tersebut rendah dengan ketinggian maksimal gedung 3 lantai.
Selanjutnya 60 persen lahan Munjul berada di zonasi hijau
<!--more-->
"Sementara itu, sekitar 60 persen tanah berada di zonasi Hijau Rekreasi atau H.7 yang merupakan kawasan yang didominasi areal hijau," kata Eneng.
Kawasan tersebut didominasi areal hijau untuk fungsi ekologis dan resapan dengan ketinggian bangunan maksimal 2 lantai.
Berdasarkan perda tersebut, tidak boleh ada rumah susun (rusun) di zona itu. Menurut Eneng, jika hendak membangun di area tersebut, Sarana Jaya juga perlu memperhatikan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) karena lokasi lahan dekat lapangan terbang.
Pembelian tanah di Munjul diduga melanggar aturan. KPK menduga pembelian lahan itu dilakukan tanpa kajian, serta diduga terjadi permainan harga. Atas perbuatan tersebut, KPK menengarai ada kerugian negara hingga Rp 152,5 miliar.
KPK telah menetapkan tiga orang dan satu perusahaan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Empat tersangka itu yakni Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Gubernur Anies Baswedan beserta anggota DPRD DKI perlu diperiksa lantaran mengetahui program pengadaan tanah di Munjul itu. "Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” kata Firli lewat keterangan tertulis, Senin, 12 Juli 2021.
Baca juga: Korupsi Sarana Jaya, Wagub DKI Sebut Pembelian Tanah di Munjul Belum Lunas