TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan proses pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur yang kini diselidiki KPK, belum rampung. Menurut dia, pemerintah DKI belum melunasi pembelian tanah tersebut.
"Dalam proses pembelian yang memang belum lunas. Kan baru dua kali pembayaran," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat malam, 28 Mei 2021.
Riza Patria menyerahkan status aset tersebut kepada KPK, apakah akan disita atau ada keputusan lainnya. Pemprov DKI, dia melanjutkan, menghormati keputusan komisi antirasuah itu, termasuk menahan bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
"Terkait Pak Yoory, kami menghormati aparat hukum KPK yang bekerja," ucap dia.
KPK resmi menahan Yoory C. Pinontoan sejak 27 Mei 2021, karena dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Kasus ini berawal saat Sarana Jaya mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. Sarana Jaya lantas bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Yoory dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris. Hal ini berlangsung di kantor Sarana Jaya pada 8 April 2019.
Pada waktu yang sama, Yoory langsung mentransfer pembayaran 50 persen, yakni Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja. Beberapa waktu kemudian, menurut Setyo, Yoory memerintahkan Sarana Jaya untuk membayar Rp 43,5 miliar ke Anja. Kerugian keuangan negara akibat pengadaan tanah di Munjul itu diperkirakan mencapai Rp 152,5 miliar.