Pengajuan STRP Lewat JakEvo, Syarat Lalu Lalang Saat PPKM Darurat

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 17 Juli 2021 15:43 WIB

Pengendara berbincang dengan polisi saat berusaha melewati penyekatan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. Aturan yang mewajibkan STRP ini berlaku mulai 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 bersamaan dengan hari terakhir PPKM Darurat. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diberlakukan di berbagai daerah, salah satu syarat yang harus dikantongi oleh para pekerja yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Setiap orang yang keluar masuk daerah PPKM Darurat wajib menyerahkan bukti surat ini.

Syarat ini sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama PPKM Darurat 2021 yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas penduduk. Aturan ini juga diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak. Selama masa PPKM Darurat akan ada pemeriksaan STRP di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.

Adapun jenis STRP yaitu, perorangan dengan kebutuhan mendesak dan perusahaan ataupun kolektif. Untuk jenis perorangan dengan kebutuhan mendesak dapat menyerahkan KTP pemohon, sertifikat vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat.

Sedangakan untuk perusahaan ataupun kolektif dapat menyerahkan KTP penanggung jawab, surat tugas dari perusahaan (apabila surat tugas bersifat kolektif, wajib melampirkan nama, Nomor Induk Kependudukan atau NIK, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat tujuan), sertifikat vaksin, serta foto bewarna ukuran 4x6 (kolektif maupun ataupun rombongan dapat wajib melampirkannya di surat tugas).

Untuk langkah pengajuannya dapat membuka situs Jakevo.Jakarta.go.id. Setelah masuk dalam kanal tersebut, pemohon sebaiknya mengisi formulir terlebih dahulu dan mengunggah dokumen persyaratan pembuatan surat registrasi.

Advertising
Advertising

Setelah melakukan langkah tersebut, pemohon dapat memverifikasi berkas oleh unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Setelah itu, surat registrasi akan diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu, maksimal lima jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Setelah itu pemohon dapat mengunduh surat registrasi di situs JakEvo.

Bagi pemilik surat registrasi atau STRP dapat menunjukkan QR code pada telepon seluler saat diperiksa petugas di perbatasan PPKM Darurat. Namun, terdapat pengecualian untuk kementerian atau lembaga, pegawai pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Bank Indonesia, serta OJK.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Kasus Covid-19 Tembus 54 Ribu Saat PPKM Darurat, Epidemiolog: Harusnya 100 Ribu

Berita terkait

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

12 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

6 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

7 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

7 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya