Cegah Calo Kremasi, DKI Minta Yayasan Bersurat Soal Jadwal dan Tarif
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 18 Juli 2021 19:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengimbau yayasan kremasi untuk bersurat kepada pihak rumah sakit soal jadwal dan tarif kremasi. Tujuannya agar tak terjadi tawar-menawar oleh calo atau oknum yang merugikan masyarakat.
"Untuk mencegah adanya calo dan korban berikutnya," kata Suzi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 18 Juli 2021.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menerima laporan soal dugaan kartel kremasi jenazah Covid-19 dengan tarif berlipat ganda hingga Rp 45-65 juta per jenazah.
Laporan itu berdasarkan pengalaman seorang warga Jakarta Barat bernama Martin. Dalam tulisannya, Martin bercerita, dirinya mendapat beberapa tawaran jasa kremasi dengan harga di atas normal dari seorang petugas yang mengaku dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Untuk mencegah ada petugas DKI yang mempermainan harga paket kremasi jenazah Covid-19 selama pandemi ini, Suzi menyarankan masyarakat mencatat nama dan memfoto wajah petugas nakal itu untuk dilaporkan ke pemerintah DKI.
Selanjutnya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta akan menindak tegas jika pegawainya jadi calo kremasi
<!--more-->
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta akan menindak tegas jika orang yang menawarkan jasa kremasi hingga puluhan juta itu memang benar pegawainya.
"Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut," ucap dia.
Suzi mengimbau masyarakat tak berhubungan dengan calo pelayanan mobil jenazah dan petak makam. Alasannya, pihak rumah sakit otomatis akan menghubungi Dinas Pertamanan untuk keperluan pemakaman.
Untuk pasien Covid-19 yang meninggal di rumah saat isoman, keluarga dapat menghubungi petugas RT atau RW setempat dan Puskesmas Kecamatan.
Pemerintah DKI berkomitmen memberikan pelayanan optimal bagi seluruh warga, termasuk soal pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau krematorium swasta tanpa pungutan biaya.
Menurut Suzi, petugas Palang Hitam saat ini tak bisa mengantarkan jenazah Covid-19 ke lokasi kremasi swasta di luar Ibu Kota. Sebab, permintaan pemakaman jenazah di Jakarta sendiri sedang tinggi. Palang Hitam adalah sebutan untuk tim pemulasaran dan pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19.
Baca juga: Harga Paket Kremasi Jenazah Covid-19 Rp 65 Juta, DKI: Bukan Palang Hitam