Statuta UI Diubah, Anggota MWA: Pelanggaran Rangkap Jabatan Rektor UI Tak Gugur
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 21 Juli 2021 15:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia Ahmad Naufal Hilmy menyebut pelanggaran rangkap jabatan oleh Rektor Universitas Indonesia atau Rektor UI, Ari Kuncoro, tidak otomatis gugur walau telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Di PP terbaru itu, rektor tidak dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN atau BUMD seperti yang dilakukan Ari Kuncoro.
"Sepengetahuan saya, karena memang isu rangkap jabatan terjadi sebelum statuta terbaru keluar, jadi seharusnya Statuta UI yang lama masih perlu ditegakkan terkait dengan rangkap jabatan," kata Ahmad Naufal Hilmy kepada Tempo, Rabu, 21 Juli 2021.
Di aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Statuta UI, rangkap jabatan seperti yang dilakukan Ari Kuncoro dilarang. Majelis Wali Amanat UI sebelumnya berencana menjatuhkan sanksi terhadap Ari Kuncoro karena merangkap Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Mereka mengacu ke PP Nomor 68 Tahun 2014.
Walau menurut Hilmy sanksi terhadap Ari masih harus tetap ditegakkan, dia mengatakan bahwa Mejelis Wali Amanat UI belum melakukan pembahasan. Termasuk, membahas PP baru yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, itu.
"Anggota MWA juga masih belum ada bahasan lebih lanjut terkait dengan PP Nomor 75 itu," kata Hilmy.
Rangkap jabatan oleh rektor UI Ari Kuncoro juga pernah diusut oleh Ombudsman RI. Hasil pemeriksaan Ombudsman RI menyatakan pengangkatan Ari sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI termasuk maladministrasi.
Baca juga: Jokowi Ubah Statuta UI, Sosiolog: Pejabat Langgar Aturan, Kok Aturannya Diubah
M. YUSUF MANURUNG