Apa Beda PPKM Darurat dan PPKM Level 4? Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 23 Juli 2021 10:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan pemerintah mengganti PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 tidak mengubah sistem penyekatan yang saat ini berlaku. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya masih menunggu teknis rinci soal penerapan PPKM tersebut.
"Penyekatan sama aja, nanti tanggal 26 Juli baru kita lihat situasinya, sekarang masih sama semuanya, cuma namanya saja sekarang PPKM Level 4," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Juli 2021.
Sambodo menjelaskan, penerapan PPKM berlevel 1-4 akan dimulai pada 26 Juli 2021. Hal itu akan diputuskan setelah pemerintah melakukan evaluasi angka penularan Covid-19 dari tanggal 20 - 25 Juli 2021.
Jika selama lima hari ini angka penularan Covid-19 masih tinggi, maka kebijakan PPKM Level 4 akan diambil. "Iya selama lima hari melihat menurun gak angka Covid-19? Termasuk BOR dan lain-lain, tapi intinya sama," kata Sambodo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengubah penggunaan nama pemberlakuan pembatasan kegiatan atau PPKM Darurat menjadi PPKM level 4. Airlangga mengatakan perubahan ini mengikuti arahan dari organisasi kesehatan dunia atau WHO.
"Kami menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu, 21 Juli 2021.
Selanjutnya PPKM level 4 bila kasus Covid-19 150 orang per 100 ribu penduduk
<!--more-->
Misalnya, kata dia, sebuah daerah masuk level 4 artinya kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk di atas 150 orang. Kemudian ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Selain itu ada lebih dari 5 kasus kematian akibat Covid-19 per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Sehingga, kata dia, jika ada salah satu kriteria tersebut yang masuk maka akan masuk level 4. Airlangga menuturkan data ini akan terus dipantau oleh Kementerian Kesehatan saban hari.
Ia mengatakan perubahan ini juga karena ada permintaan dari gubernur. Ia mengatakan hal ini agar ada kejelasan kapan akan masuk level 1 hingga 4.
Adapun dari Kementerian Kesehatan kriteria level 3, yaitu ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Sehingga, kata dia, jika ada salah satu kriteria tersebut yang masuk maka akan masuk level 4. Airlangga menuturkan data ini akan terus dipantau oleh Kementerian Kesehatan saban hari.
Ia mengatakan perubahan ini juga karena ada permintaan dari gubernur. Ia mengatakan hal ini agar ada kejelasan kapan akan masuk level 1 hingga 4.
Adapun dari Kementerian Kesehatan kriteria PPKM level 3, yaitu ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Baca juga: Warga DKI Soal Perpanjangan PPKM Darurat: Ekonomi Sulit, Tak Ada Pemasukan