Agen Perjalanan Jual Hasil PCR Negatif Covid-19 Rp 700 Ribu Ditangkap Polisi
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 27 Juli 2021 16:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap pemalsu surat tes PCR bebas Covid-19. Tersangka pemalsuan tes PCR berinisial FN itu membuka jasa agen perjalanan.
Dalam melakukan tindak kejahatannya, tersangka akan menjual tiket pesawat beserta surat hasil tes PCR negatif Covid-19. Dengan cara ini para pelanggan FN tidak perlu melakukan tes PCR dan dapat pergi ke luar kota.
"Dengan biaya tambahan untuk PCR palsu seharga Rp 700 ribu, sudah dapat tiket pesawat dengan PCR palsu tanpa melalui tes," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juli 2021
Kepada penyidik, FN mengaku sudah melakukan tindak penipuan ini sejak Juni 2021. Dari hasil penipuan itu pihaknya sudah menerbitkan 20 lebih surat PCR palsu dan meraup untung hingga Rp 11 juta.
Dari hasil penyelidikan, Yusri mengatakan FN bergerak tidak sendirian. Ada satu orang lainnya yang juga terlibat dalam kelompok pemalsu dokumen Covid-19 tersebut.
"Sekarang sudah DPO. Kami kejar orang yang menyiapkan PCR," kata Yusri.
Tersangka FN dijerat dengan Pasal 35 UU ITE, Pasal 51 UU ITE, serta Pasal 263 KUHP. FN terancam pidana penjara hingga 12 tahun.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menerangkan pemalsuan surat tes PCR yang dilakukan agen perjalanan itu terungkap dari laporan ke hotline yang telah disediakan oleh polisi. Aulia mengatakan saat ini masyarakat telah bekerja sama untuk mengungkap kasus seperti ini.
Baca juga: Polda Metro Kembali Ringkus Pemalsu Dokumen Covid-19, Tes PCR dan Vaksinasi