Laporan Jusuf Hamka Soal Bank Syariah, Polisi: Sudah Naik Penyidikan

Selasa, 27 Juli 2021 21:50 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha jalan tol Jusuf Hamka ke tingkat penyidikan. Sebelumnya, Jusuf mengaku diperas oleh bank syariah swasta hingga ratusan juta rupiah dan berujung pelaporan ke Polda Metro Jaya

"Sudah naik sidik," kata Yusri singkat saat dihubungi, Selasa, 27 Juli 2021.

Walau statusnya sudah meningkat, Yusri mengatakan sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik, menurut dia, masih bekerja mencari tersangka dengan memeriksa beberapa saksi.

Terbaru, penyidik memanggil seorang karyawan sebuah bank di Unit Usaha Syariah (UUS) bernama Slamet Sulistiono pada 22 Juli 2021. "Tersangka belum (ada) tapi, sudah naik sidik dia. Nanti akan kami periksa semua baru kami tentukan siapa tersangka," katanya.

Jusuf Hamka. YouTube

Advertising
Advertising

Duduk perkara ini berawal saat Jusuf memiliki utang di bank syariah senilai Rp 800 miliar dengan bunga 11 persen. Lantaran ada pembatasan mobilisasi masyarakat atau PPKM, perusahaannya yang bergerak di sektor jalan tol mengalami penurunan pendapatan.

Ia pun melakukan renegosiasi utang dengan bank syariah swasta itu untuk menurunkan bunga. Jusuf meminta bank menurunkan bunga utang menjadi 8 persen. Alih-alih memperoleh relaksasi, menurut dia, bank justru terus berkelit.

Pada Maret 2021, Jusuf bertemu dengan manajemen bank secara virtual. Ia menyatakan akan melunasi utang bila pihak bank tidak memberikan kelonggaran bunga. Pihak bank disebut sudah setuju.

Lalu 22 Maret 2021, Jusuf memasukkan dana sebesar Rp 795 miliar ke bank untuk melunasi utang. Namun, bukannya utang lunas, uangnya justru menggantung di rekening. Manajemen disebut sengaja menahan dana Jusuf tanpa memprosesnya.

Bank swasta ini berlabel syariah, kata dia, tapi perilakunya seperti lintah darat.

"Syariahnya cukup baik, tapi oknum-oknum yang memanfaatkan syariah ini,” ujar Jusuf dalam tayangan YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, 24 Juli 2021.

Jusuf telah mengizinkan Tempo mengutip pernyataannya pada tayangan tersebut. Jusuf adalah pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dulu ia menjabat sebagai direktur utama, tapi kini jabatan tersebut dipegang putrinya, Fitria Yusuf.

Jusuf Hamka melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya Muhammad Idris Hasibuan selaku kuasa PT Citra Marga Lintas Jabar. Dalam laporannya, Jusuf menduga pihak bank telah melanggar Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Tak lama setelah Jusuf Hamka membuat laporan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) per tanggal 18 Juni dan 16 Juli. "Yang bikin laporan kuasa hukum dari PT itu. Ada selisih kalau gak salah banknya," kata Yusri.

Baca juga: Sudah Bertemu OJK, Jusuf Hamka Tetap Selesaikan Kasus Secara Hukum

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya