Pencurian Arwana Super Red Rekan Irfan Hakim, Dijual Online hingga ke Malang
Reporter
Mahfuzulloh Al Murtadho
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 28 Juli 2021 15:27 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan ikan arwana super red yang dicuri dari kolam milik rekan selebritas Irfan Hakim dijual oleh penadah secara online. Akibat pencurian dan penggelapan ikan hias itu, rekan Irfan Hakim yang berinisial KE mengalami kerugian Rp 24 miliar.
Polres Bogor mengungkap pencurian dan penggelapan sekitar 400 ekor ikan hias arwana itu pada Selasa, 27 Juli 2021. Pencurian ikan itu dilakukan oleh pegawai rekan Irfan Hakim, yaitu UG, WH dan UY. Dalang pencurian itu adalah UG, dibantu dua tersangka lainnya yang kini masih DPO.
Penadah ikan curian itu adalah ES, seorang pegawai harian lepas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai juru ukur tanah.
"Para tersangka ini mencuri ikan di kolam penangkaran milik KE, sahabatnya Irfan Hakim. Lalu menjualnya ke penadah ES. Tapi mereka juga ada yang menjualnya sendiri-sendiri dengan berbagai ukuran dan satuan," kata Harun di Polres Bogor, Rabu 28 Juli 2021.
Setelah mendapat ikan dari UG atau UY, ES akan menjual kembali arwana super red itu secara online. Dia menawarkan ikan tersebut melalui 99 grup sosial media dengan harga rendah, antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta. "Transaksinya itu bisa COD, bisa juga diantar langsung oleh ES," kata Harun.
Target pembeli ikan curian itu adalah pecinta hewan. Pembeli ikan arwana yang dijual ES berasal dari Jawa Barat, Tengah, hingga Jawa Timur. Menurut Harun, sebelum kasus ini terungkap ES sempat mengantarkan ikan itu ke pembelinya di wilayah Malang, Jawa Timur.
Selanjutnya pencurian ikan hias itu diduga telah berlangsung sejak 2019
<!--more-->
Berdasarkan keterangan korban KE, pencurian ikan hiasnya sudah berlangsung sejak 2019. Berawal dari kecurigaan korban, saat memeriksa jumlah ikan di kolam semakin sedikit. Padahal, korban memiliki banyak kolam di Pajeleran, Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan jumlah ikan hingga ribuan ekor.
"Biasanya kan kalau kasih makan, korban selalu melihat banyak ikan yang muncul. Nah sejak 2019, korban curiga karena setiap ngasih makan yang muncul ikannya sedikit," ujar Harun.
Hingga Februari 2021, korban kehilangan sedikitnya 400 ekor arwana dengan berbagai ukuran dari sedang hingga besar. "Makanya kerugiannya mencapai 24 miliar," kata Harun.
Para tersangka pencurian ikan arwana, UG dan ES, akan dijerat dengan beberapa pasal di antaranya pasal 363, 372 dan pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana minimal 7 tahun masa penjara. "Dari mereka akan kita gali informasi lainnya untuk pengembangan kasus," kata Harun.
M.A MURTADHO
Baca juga: Pencurian Ikan Arwana Super Red Senilai Rp 24 M Terungkap, Irfan Hakim Emosi