Pilkades Ditunda 3 Kali karena PPKM, Kabupaten Tangerang Tunjuk 77 Pejabat Kades

Senin, 2 Agustus 2021 17:05 WIB

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melakukan monitoring vaksinasi massal Covid-19. Kabupaten Tangerang menargetkan per hari 35 ribu vaksin untuk 4 juta penduduknya. Senin, 29 Juni 2021. Foto: dokumen Pemkab Tangerang

TEMPO.CO, Tangerang - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 77 desa di Kabupaten Tangerang kembali ditunda untuk ketiga kalinya karena PPKM. Namun Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang Dadan Gandana memastikan pemerintahan di 77 desa itu berjalan normal tanpa gangguan.

"Kami pastikan semua layanan berjalan seperti biasa," ujarnya kepada TEMPO, Senin 2 Agustus 2021.

Menurut Dadan, untuk mengantisipasi kekosongan kades di 77 desa yang menggelar Pilkades serentak itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjuk 77 pejabat sementara Kades pada 9 Juli lalu. "Kami telah mengantisipasi dengan melantik 77 Pjs kades dari pegawai Kecamatan," katanya.

Para pejabat Kades tersebut menggantikan sementara posisi para kades yang masa jabatannya telah habis. Mereka bertugas sampai terpilihnya Kades definitif.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan Pilkades serentak di 77 desa yang sejatinya digelar 18 Juli lalu harus ditunda karena PPKM. "Ditunda sampai ada kebijakan Pemerintah Pusat," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sabtu 31 Juli 2021.

Zaki mengatakan penundaan Pilkades ini karena Instruksi Mendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4 3 2 dan 1. "Lanjutan dari Instruksi Mendagri tersebut Forkompinda Kabupaten Tangerang sudah melakukan rapat koordinasi, yang hasilnya memutuskan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang," kata Zaki.

Penundaan Pilkades ini, kata Zaki, juga terkait dengan penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Tangerang yang masih berjalan.

Keputusan penundaan Pilkades serentak tersebut didasarkan dari Instruksi Mendagri nomor 114/3417/BPD, tanggal 27 Juli 2021 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4,3,2 dan, 1.

Aturan itu itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 114/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di masa pandemi Covid-19.

Penundaan Pilkades Serentak ini adalah yang ketiga kalinya terjadi. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menunda pemilihan kepala desa serentak pada 4 dan 18 Juli lalu karena berbarengan dengan penerapan PPKM Darurat.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: PPKM Malam Ini Akan Diputuskan, Begini Suara Warga DKI Terbelah

Berita terkait

Pj Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD

1 hari lalu

Pj Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD

Andi Ony meminta kepada seluruh jajaran RSUD Kabupaten Tangerang untuk terus berinovasi dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana pendukung demi pelayanan yang maksimal.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

4 hari lalu

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

4 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

4 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

4 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

4 hari lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

Projo Banten berharap program-program Prabowo-Gibran dapat berjalan dan searah dengan program kepala daerah.

Baca Selengkapnya