Polisi Tangkap Dua Bandar Ganja yang Dikendalikan oleh Napi dari Lapas
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 4 Agustus 2021 18:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang bandar ganja dengan barang bukti seberat 44 kilogram. Dua tersangka yang masing-masing berinisial MY dan MS itu mengedarkan narkotika di sekitar Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
"Mereka suruhan seorang napi di lembaga permasyarakatan Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021.
Yusri menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat soal peredaran ganja di Cikarang Pusat. Setelah mendapat informasi soal bandar ganja, polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap seorang tersangka.
Pada 23 Juli 2021, polisi menangkap tersangka MY saat sedang naik motor. "Saat digeledah ada 9 kotak ganja yang nettonya 1 kilogram per kotak," kata Yusri.
Polisi menemukan 15 kilogram ganja lainnya di kontrakan tersangka. Di sana, polisi turut menangkap tersangka MS.
Yusri mengatakan, penyidik saat ini sedang menuju sebuah lapas di Jawa Barat untuk memeriksa napi yang diduga mengendalikan peredaran ganja itu.
Kedua tersangka bandar ganja ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati.
Baca juga: Dua Remaja Bandar Ganja Sintetis Diciduk di Sebuah Hotel di Bandung