Kasus Lahan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung, Eks Petinggi PTPN Diperiksa

Jumat, 6 Agustus 2021 15:13 WIB

Pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Yourube.com

TEMPO.CO, Bogor - Sengkarut kasus penguasaan lahan Pondok Pesantren Agro Kultural Markaz Syariah di Megamendung, turut menyeret mantan petinggi PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII. Mantan direksi dan komisaris PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII diperiksa oleh Bareskrim Polri pada 2 Agustus 2021.

Dari salinan surat pemanggilan polisi yang diterima Tempo, para mantan pejabat PTPN VIII tersebut diperiksa perihal surat permohonan CSR BUMN PTPN VIII Lahan HGU Gunung Mas yang ditandatangani oleh pengelola Markaz Syariah. Surat tertanggal 21 Mei 2013 itu diketahui oleh Kepala Desa Kuta dan Camat Megamendung,Bupati Bogor hingga Gubernur Jawa Barat

Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para mantan petinggi PTPN tersebut, yaitu mantan Direktur SDA dan Umum PTPN VIII, serta Komisaris PTPN VIII.

Ikbar menyebut, pemeriksaan itu berkaitan dengan pelaporan penguasaan lahan milik PTPN oleh pihak ketiga, salah satunya pondok pesantren Markaz Syariah yang didirikan Rizieq Shihab.

“Betul. Pemeriksaan itu merupakan dari tindak lanjut kepolisian kepada pelaporan yang kami layangkan pada Desember 2020 lalu. Yang diperiksa adalah dua mantan direksi dan satu komisaris, saya sebut mantan karena kini mereka sudah tidak lagi menjabat, tapi penandatanganan ada di masa mereka menjabat,” kata Ikbar kepada Tempo, Senin 2 Agustus 2021.

Selanjutnya kuasa hukum PTPN VIII berharap pemeriksaan itu memperjelas duduk masalah kasus perebutan lahan Megamendung

<!--more-->

Ikbar mengatakan dirinya sangat berharap proses penyelidikan perebutan lahan milik PTPN di Megamendung, segera bisa selesai.

Advertising
Advertising

“Artinya kami sudah melakukan upaya yang bisa kami lakukan, agar lahan negara ini kembali pada pemilik HGU-nya. Proses ini terus berlanjut, biar duduk masalahnya terang dulu, sehingga proses penyelesaiannya mudah dan tidak ada lagi saling klaim dan pembenaran,” kata Ikbar.

Dalam kasus penyerobotan lahan PTPN VIII itu, Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyelidikan dugaan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 107 UU nomor 39 tahun 2014, pasal 69 UU nomor 26 tahun 2007, pasal 167 KUHP, pasal 385 KUHP dan pasal 480 KUHP. Yang semua pasal itu berkaitan dengan perkebunan, tata ruang, penyerobotan dan penadahan.

Ikbar mengatakan pemeriksaan terhadap para mantan pimpinan PTPN itu untuk mengungkap kronologi bagaimana pengelola Markaz Syariah bisa menguasai lahan, serta mendirikan bangunan pondok pesantren di lahan milik PTPN VIII. Diduga ada permainan mafia tanah yang memperjualbelikan lahan milik negara dengan dalih atau modus alih garapan.

“Informasi yang kami kumpulkan selama ini di lapangan, kami menemukan bahwa para biong atau mafia tanah ini memang sudah ada sejak belasan tahun. Sehingga keterangan mantan pimpinan PTPN inimemperkuat laporan kami dan menegaskan serta memperkuat fakta-fakta hukum yang terjadi bahwa indikasi permainan para mafia ini memang ada,” kata Ikbar.

Selanjutnya PTPN VIII berencana memidanakan para mafia tanah yang menjual lahan perkebunan itu

<!--more-->

Kuasa hukum PTPN VIII itu berencana akan memidanakan para biong dan mafia tanah di Megamendung. "Sehingga ke depan tidak ada lagi kasus penggelapan lahan seperti ini. Biarkan mereka para mafia dan biong itu jera di penjara, karena selama ini mereka sudah menikmati hasil dan keuntungan dari penggelapan lahan milik kami dengan menjualnya kepada okupan yang saat ini menguasai lahan,” kata Ikbar.

Kuasa hukum Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta, mengaku tak mengetahui pemeriksaan petinggi PTPN terhadap permohonan CSR BUMN PTPN VIII oleh pesantren yang didirikan Rizieq Shihab itu. “Tidak tahu," ujarnya.

Tempo coba mengonfirmasi perihal pemeriksaan para mantan pimpinan PTPN VIII itu ke Mabes Polri. Namun Kepala Divisi Hubungan Masyarakat nya Inspektur Jendral Argo Yuwono dan Dir Tipidter Bareskrim Polri tidak membalas pesan konfirmasi Tempo.

Tempo juga coba meminta konfirmasi kepada pihak manajemen PTPN VIII, perihal pemanggilan dan pemeriksaan mantan para pejabat PTPN itu. Namun Staf Bagian Komunikasi dan Hubungan Masyarakat PTPN VIII Venny, menjawab bahwa untuk konfirmasi perihal sengkarut lahan dengan Markaz Syariah hanya satu pintu di kuasa hukum. “Arahan dari Pimpinan, untuk konfirmasi langsung ke pak Ikbar karena beliau kuasa hukum sekaligus juru bicara kita,” kata Venny.

M.A MURTADHO

Baca juga: PTPN Mulai Bongkar Bangunan Liar di Lahan Megamendung

Berita terkait

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

5 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

5 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

5 hari lalu

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

6 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

6 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

6 hari lalu

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

12 hari lalu

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

13 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

14 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya