Kasus Lahan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung, Eks Petinggi PTPN Diperiksa
Reporter
Mahfuzulloh Al Murtadho
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 6 Agustus 2021 15:13 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Sengkarut kasus penguasaan lahan Pondok Pesantren Agro Kultural Markaz Syariah di Megamendung, turut menyeret mantan petinggi PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII. Mantan direksi dan komisaris PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII diperiksa oleh Bareskrim Polri pada 2 Agustus 2021.
Dari salinan surat pemanggilan polisi yang diterima Tempo, para mantan pejabat PTPN VIII tersebut diperiksa perihal surat permohonan CSR BUMN PTPN VIII Lahan HGU Gunung Mas yang ditandatangani oleh pengelola Markaz Syariah. Surat tertanggal 21 Mei 2013 itu diketahui oleh Kepala Desa Kuta dan Camat Megamendung,Bupati Bogor hingga Gubernur Jawa Barat
Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para mantan petinggi PTPN tersebut, yaitu mantan Direktur SDA dan Umum PTPN VIII, serta Komisaris PTPN VIII.
Ikbar menyebut, pemeriksaan itu berkaitan dengan pelaporan penguasaan lahan milik PTPN oleh pihak ketiga, salah satunya pondok pesantren Markaz Syariah yang didirikan Rizieq Shihab.
“Betul. Pemeriksaan itu merupakan dari tindak lanjut kepolisian kepada pelaporan yang kami layangkan pada Desember 2020 lalu. Yang diperiksa adalah dua mantan direksi dan satu komisaris, saya sebut mantan karena kini mereka sudah tidak lagi menjabat, tapi penandatanganan ada di masa mereka menjabat,” kata Ikbar kepada Tempo, Senin 2 Agustus 2021.
Selanjutnya kuasa hukum PTPN VIII berharap pemeriksaan itu memperjelas duduk masalah kasus perebutan lahan Megamendung
<!--more-->
Ikbar mengatakan dirinya sangat berharap proses penyelidikan perebutan lahan milik PTPN di Megamendung, segera bisa selesai.
“Artinya kami sudah melakukan upaya yang bisa kami lakukan, agar lahan negara ini kembali pada pemilik HGU-nya. Proses ini terus berlanjut, biar duduk masalahnya terang dulu, sehingga proses penyelesaiannya mudah dan tidak ada lagi saling klaim dan pembenaran,” kata Ikbar.
Dalam kasus penyerobotan lahan PTPN VIII itu, Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyelidikan dugaan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 107 UU nomor 39 tahun 2014, pasal 69 UU nomor 26 tahun 2007, pasal 167 KUHP, pasal 385 KUHP dan pasal 480 KUHP. Yang semua pasal itu berkaitan dengan perkebunan, tata ruang, penyerobotan dan penadahan.
Ikbar mengatakan pemeriksaan terhadap para mantan pimpinan PTPN itu untuk mengungkap kronologi bagaimana pengelola Markaz Syariah bisa menguasai lahan, serta mendirikan bangunan pondok pesantren di lahan milik PTPN VIII. Diduga ada permainan mafia tanah yang memperjualbelikan lahan milik negara dengan dalih atau modus alih garapan.
“Informasi yang kami kumpulkan selama ini di lapangan, kami menemukan bahwa para biong atau mafia tanah ini memang sudah ada sejak belasan tahun. Sehingga keterangan mantan pimpinan PTPN inimemperkuat laporan kami dan menegaskan serta memperkuat fakta-fakta hukum yang terjadi bahwa indikasi permainan para mafia ini memang ada,” kata Ikbar.
Selanjutnya PTPN VIII berencana memidanakan para mafia tanah yang menjual lahan perkebunan itu
<!--more-->
Kuasa hukum PTPN VIII itu berencana akan memidanakan para biong dan mafia tanah di Megamendung. "Sehingga ke depan tidak ada lagi kasus penggelapan lahan seperti ini. Biarkan mereka para mafia dan biong itu jera di penjara, karena selama ini mereka sudah menikmati hasil dan keuntungan dari penggelapan lahan milik kami dengan menjualnya kepada okupan yang saat ini menguasai lahan,” kata Ikbar.
Kuasa hukum Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta, mengaku tak mengetahui pemeriksaan petinggi PTPN terhadap permohonan CSR BUMN PTPN VIII oleh pesantren yang didirikan Rizieq Shihab itu. “Tidak tahu," ujarnya.
Tempo coba mengonfirmasi perihal pemeriksaan para mantan pimpinan PTPN VIII itu ke Mabes Polri. Namun Kepala Divisi Hubungan Masyarakat nya Inspektur Jendral Argo Yuwono dan Dir Tipidter Bareskrim Polri tidak membalas pesan konfirmasi Tempo.
Tempo juga coba meminta konfirmasi kepada pihak manajemen PTPN VIII, perihal pemanggilan dan pemeriksaan mantan para pejabat PTPN itu. Namun Staf Bagian Komunikasi dan Hubungan Masyarakat PTPN VIII Venny, menjawab bahwa untuk konfirmasi perihal sengkarut lahan dengan Markaz Syariah hanya satu pintu di kuasa hukum. “Arahan dari Pimpinan, untuk konfirmasi langsung ke pak Ikbar karena beliau kuasa hukum sekaligus juru bicara kita,” kata Venny.
M.A MURTADHO
Baca juga: PTPN Mulai Bongkar Bangunan Liar di Lahan Megamendung