BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji Pegawai, Pemprov DKI Baru Kembalikan Sebagian

Minggu, 8 Agustus 2021 06:04 WIB

Pegawai Pemprov DKI Jakarta saat mengikuti upacara perayaan hari ulang tahun Jakarta di Monas, Jakarta, 22 Juni 2016. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan bayar gaji pegawai. Ia memastikan tak ada kerugian negara dalam temuan tersebut.

“Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," ujar dia dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu malam, 7 Agustus 2021.

Ia juga mengatakan Pemprov DKI telah membahas temuan itu dengan BPK dan mengembalikan Rp 423.573.275 ke kas daerah. Jumlah itu merupakan 49,1 persen dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan.

Syaefuloh mengatakan bukti pengembalian dana ke kas daerah itu sudah dilaporkan ke BPK. “Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan,” ucap dia.

Adapun temuan administratif BPK di antaranya adalah SKPD yang tidak segera melaporkan akta kematian pegawainya yang meninggal ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Akibatnya, gaji pegawai yang sudah meninggal itu tetap dibayarkan.

Ada pula sejumlah pegawai yang terlambat melapor perihal tugas belajar. Tunjangan Kinerja Daerah mereka pada akhirnya tetap dibayarkan oleh Pemprov DKI.

“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” kata Syaefuloh.

Advertising
Advertising

Menurut Syaefuloh, Pemprov DKI telah menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan kelebihan bayar gaji pegawai itu, yaitu memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala BKD No.37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian. Ia menyebut SE yang menjadi turunan Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian itu memperkuat sistem administrasi tata kepegawaian di Ibu Kota.

Baca juga: Pemborosan BTT, Ima: Jangan Sampai Jakarta Dikenal Provinsi Kelebihan Bayar

Berita terkait

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

5 jam lalu

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebut mayoritas dosen bergaji di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

18 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

2 hari lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

4 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

5 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

9 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

9 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

11 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya