Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan Kena Pasal Pornografi, Begini Bunyinya
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Minggu, 8 Agustus 2021 09:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka terkait aksinya memakai bikini di pinggir jalan saat lakukan protes perpanjangan PPKM Level 4. Dinar candy dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pornografi. Ia dijerat dengan pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 berbunyi: “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eskplisit memuat:
- Persenggamaan, termasuk persenggemaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- Masturbasi atau onani;
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- Alat kelamin; atau
- Pornografi anak.
Sementara Pasal 8: “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”
Dalam UU Pornografi ini, Pornografi diartikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
M. RIZQI AKBAR
Baca: Dinar Candy Tersangka Pornografi, Polisi Putuskan Tidak Menahan