Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan Kena Pasal Pornografi, Begini Bunyinya

Reporter

Tempo.co

Minggu, 8 Agustus 2021 09:05 WIB

Selain uang Rp. 100 juta, Dinar Candy juga akan memberikan sejumlah fasilitas pada pacar sewaannya termasuk memberikan fasilitas uang jajan dan hotel. Instagram/@dinar_candy

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka terkait aksinya memakai bikini di pinggir jalan saat lakukan protes perpanjangan PPKM Level 4. Dinar candy dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pornografi. Ia dijerat dengan pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 berbunyi: “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eskplisit memuat:

  1. Persenggamaan, termasuk persenggemaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. Masturbasi atau onani;
  4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. Alat kelamin; atau
  6. Pornografi anak.

Sementara Pasal 8: “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”

Advertising
Advertising

Dalam UU Pornografi ini, Pornografi diartikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

M. RIZQI AKBAR

Baca: Dinar Candy Tersangka Pornografi, Polisi Putuskan Tidak Menahan

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

4 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

7 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

12 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

22 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

23 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

47 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

47 hari lalu

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.

Baca Selengkapnya