Nanti Malam PPKM Disetop? Ini Lika-liku PPKM Mikro, PPKM Darurat ke PPKM Level 4

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 9 Agustus 2021 14:56 WIB

Warga melintas di depan toko makanan yang tutup saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kawasan Blok M, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.Co, Jakarta - Sejak pandemi covid-19 menyergap di Indonesia tahun lalu, pemerintah sudah berkali-kali memggunakan istilah berbeda dalam penanganan Covid-19, terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dengan gradasi berbeda-beda.

Awalnya pemerintah menggunakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku 17 April 2020.

Kemudian pemerintah memberlakukan PPKM Jawa-Bali, lalu di ganti menjadi PPKM Mikro sejak Februari hingga Juni 2021.

Selanjutnya PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Lalu, PPKM Level 4 dari 21-2 Agustus 2021 dan kini PPKM kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021 karena melihat perkembangan kasus Covid-19 dalam seminggu terakhir.

Berikut fakta-fakta PPKM Mikro Hingga PPKM Level 4

1. PPKM Mikro
Dalam aturan PPKM Mikro aktivitas perkantoran diwajibkan menerapkan 75 persen WFH tanpa klarifikasi tempat kerja berada di wilayah zona merah atau tidak.

Untuk sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehagan yang ketat dan pengaturan jam operasional.

Untuk pusat perbelanjaan, pada PPKM Mikro pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen. Lalu untuk pemberlakuan aturan di restoran , kafe, rumah makan, pedangang kaki lima, lapak jalanan melayani dine in dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

Selanjutnya: PPKM Mikro melarang resepsi pernikahan menyediakan makan di tempat...
<!--more-->

Selanjutnya, PPKM Mikro melarang resepsi pernikahan menyediakan makan ditempat, namun memperbolehkan tamu undang maksimal 25 persen dari kapasitas.

Kebijakan PPKM Mikro yang dipertebal ini ikut melibatkan pengurus lingkungan, kepala desa, lurah, bintara pembina desa, serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Pengetatan dilakukan hingga unit terkecil yakni RT/RW. Misalnya, di tingkat rukun tetangga akan dilakukan penyekatan jika ada lebih dari lima rumah yang penghuninya terkena Covid-19.

2. PPKM Darurat
Diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.

Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis 1 Juli 2021, Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM Darurat. Berikut rinciannya:

- Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

- Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

- Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Selanjutnya: Pada sektor krtikal, WFO boleh dilakukan 100 persen...
<!--more-->

- Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

-kegiatan pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup sementara. Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, apotek dan toko obat diizinkan buka 24 jam.

- Untuk pelaksanaan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Tempat ibadah dan tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

- Sedangkan resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang saja dan tidak menerapkan makan di resepsi (bawa pulang). Dan untuk pelaku perjalanan domestik jarak jauh dengan pesawat harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes PCR (H-2). Sementara untuk kereta api dan bis syaratnya kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes antigen (H-1).

2. PPKM Level 4
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan bersama dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 dari tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021.

Selanjutnya: Pengumuman melalui konferensi pers...
<!--more-->

Pengumuman melalui konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual pada Hari Minggu 25 Juli 2021.

-Pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, “Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00,” ungkap Menko Luhut pada dalam konfrensi pers.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

- Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. PPKM Level 4 pelonggaran
Perpanjangan PPKM Level 4 3 - 9 Agustus 2021
Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-haridiperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.

Selanjutnya: Pedagang kaki lima, toko kelontong...
<!--more-->

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.

Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 20 menit.

Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away.

Untuk Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara. Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online, maksimal 3 orang di tiap gerai. Selanjutnya Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen.

Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Serta Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Dan Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4. Untuk Perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Baca juga : Mobilitas Jakarta Turun Saat PPKM Darurat, Epidemiolog: Dampaknya Tunggu 1 Pekan

EGHA MAHDAVICKIA | DA

Berita terkait

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

15 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

16 hari lalu

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

Pegawai kantor pemerintahan di Yogyakarta mulai masuk kerja usai libur Lebaran, ada izin WFH.

Baca Selengkapnya

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

16 hari lalu

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

17 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

17 hari lalu

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati menyatakan kondisi lalu lintas pada Selasa, 16 April 2024 mulai landai. Hal itu berkenaan dengan strategi pemerintah mengurai kepadatan saat arus balik lebaran dengan penerapan work from home.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

17 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

Setidaknya ada 190 ribu kendaraan yang melintas di tol Cikampek dalam satu hari saat puncak arus balik lebaran kemarin.

Baca Selengkapnya

WFH Usai Libur Lebaran, ASN Diharapkan Bisa Dongkrak Lama Tinggal dan Belanja di Yogyakarta

18 hari lalu

WFH Usai Libur Lebaran, ASN Diharapkan Bisa Dongkrak Lama Tinggal dan Belanja di Yogyakarta

Para ASN yang menunda kepulangan dari Yogyakarta diharapkan lebih banyak membelanjakan uangnya.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

18 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

18 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

18 hari lalu

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memberikan kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi untuk melaksanakan WFH. Namun ada beberapa kategori yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya