Motif Perawat Beri Vaksin Hampa ke Siswa Sekolah, Polisi: Lalai

Selasa, 10 Agustus 2021 14:57 WIB

Petugas menyiapkan vaksin Covid-19 saat vaksinasi massal di Pesantren Al Hamid, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2021. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Perawat berinisial EO yang memberikan vaksin hampa kepada siswa di Sekolah IPK Pluit Timur, Jakarta Utara, mengaku lalai dan tidak sengaja. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut EO telah menyuntik 559 orang pada hari kejadian itu.

EO telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena pada saat menyuntik seorang siswa berinisial BLP, dia terekam hanya menyuntik korban tanpa memasukkan cairan vaksin Covid-19 itu. Kepada polisi, EO mengatakan tidak sengaja melakukan hal itu.

"Yang bersangkutan sudah memvaksin hari itu sekitat 559 orang dan dia merasa lalai, dia tidak periksa lagi," ujar Yusri di Polres Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus 2021.

Yusri menerangkan EO yang sehari-hari bekerja sebagai perawat di sebuah klinik, sudah beberapa kali mengajukan diri menjadi tenaga relawan vaksinator Covid-19. Sehingga sudah banyak orang yang disuntik vaksin Covid-19 oleh dirinya.

EO menyesali perbuatannya. Ia mengatakan tidak memiliki niat memberikan vaksin kosong kepada BLP dan meminta maaf telah membuat masyarakat resah.

"Dengan kejadian ini saya akan mengikuti segala proses yang saya akan jalani ke depan, saya mohon maaf," kata EO sambil menangis.

Advertising
Advertising

Video pemberian vaksin hampa itu viral setelah akun Twitter @Irwan2yah membagikannya. Dalam video tersebut, tenaga kesehatan yang memberikan suntikan tidak memencet alat injeksi tersebut, sehingga cairan vaksin tidak masuk ke dalam tubuh anak. Setelah menusuk lengan sang anak, vaksinator kemudian mencabutnya kembali dan menutupnya dengan kapas.

"Kejadian di Sekolah IPK Pluit Timur tanggal 6 Agustus 2021, jam 12.30. Suntikan vaksinasi ternyata suntik kosong," tulis akun @Irwan2yah itu.

Polisi pun telah melakukan pengusutan atas temuan ini dan menyita dua suntikan dan vial vaksin Covid-19 sebagai barang bukti. EO kini telah ditetapkan sebagai tersangka di Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menular. Ia terancam hukuman penjara hingga satu tahun.

Baca juga: Perawat Pemberi Vaksin Hampa di Penjaringan Jadi Tersangka

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Hari Bidan Sedunia, Ini Perbedaan Bidan, Perawat, dan Suster

4 jam lalu

Hari Bidan Sedunia, Ini Perbedaan Bidan, Perawat, dan Suster

Orang kerap menganggap bidan, perawat dan suster profesi yang sama, padahal ketiganya berbeda fungsi dan tugas. Di Hari Bidan Sedunia simak ulasannya.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

4 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

2 hari lalu

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal efek samping langka dari vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya