TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan EO, perawat, sebagai tersangka karena memberikan vaksin hampa kepada seorang siswa di Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini viral karena tindakan EO terekam jelas di ponsel milik orangtua korban. "Kami persangkakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus 2021. Ancaman hukumannya satu tahun penjara
EO adalah perawat yang menjadi relawan dalam program vaksinasi Covid-19 massal. Dari hasil pemeriksaan, EO mengaku sudah melakukan vaksin terhadap 599 orang.
"Selama kegiatan vaksinasi massal ia juga terlibat dan memang diminta bantuan untuk melakukan vaksinasi," ujar Yusri.
Video pemberian vaksin hampa itu viral setelah akun Twitter @Irwan2yah membagikannya. Dalam video itu, tenaga kesehatan yang memberikan suntikan tidak memencet alat injeksi, sehingga cairan vaksin tidak masuk ke dalam tubuh anaknya. Setelah menusuk lengan anak, vaksinator
mencabut suntikan kembali dan menutupnya dengan kapas.
"Kejadian di Sekolah IPK Pluit Timur tanggal 6 Agustus 2021, jam 12.30. Suntikan vaksinasi ternyata suntik kosong." Akun @Irwan2yah itu menulis di Twitter.
Warganet resah. Mereka meminta aparat menindak perawat yang memberikan suntikan vaksin hampa itu. "Astaga masih ada yang seperti ini, oknumnya dilaporkan. Jangan ada kejadian serupa terulang kembali, " tulis akun @tweetbyirwan menanggapi video itu.
Baca: Persatuan Perawat Dukung Polisi Selidiki Suntikan Vaksin Hampa yang Viral