Ganjil-genap Berlaku di Delapan Ruas Jalan Ini Mulai Besok
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 11 Agustus 2021 09:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan lagi di delapan titik Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, rekayasa lalu lintas diterapkan pada 12-16 Agustus 2021 pukul 06.00-20.00 WIB.
"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap pada ruas-ruas jalan tertentu," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Agustus 2021.
Syafrin tak menjelaskan alasan diberlakukannya lagi ganjil-genap di tengah wabah Covid-19. Pemerintah DKI sebelumnya menyetop ganjil-genap demi mencegah penumpukan penumpang di transportasi umum.
Syafrin mengimbau masyarakat tidak bepergian kecuali untuk sesuatu yang mendesak. Dia juga mengingatkan agar warga menghindari delapan ruas ganjil-genap mulai besok, serta mematuhi rambu. "Dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan," ucap dia.
Berikut rincian delapan ruas ganjil-genap di Jakarta:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Pintu Besar Selatan
7. Jalan Hayam Wuruk
8. Jalan Jenderal Gatot Subroto
Baca: Penyekatan di 100 Dihapus, Simak Fakta-fakta Ini