Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghapus 100 titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan, penghapusan 100 titik penyekatan ini merupakan bagian dari keringanan yang diberikan polisi saat perpanjangan PPKM Level 4 dari 10-16 Agustus 2021.
Keringanan diberikan karena angka penurunan yang sudah mulai landai, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit juga rendah, dan angka warga yang divaksin sudah mulai tinggi. Berikut fakta-faktanya:
-20 Kawasan Dikendalikan 24 Jam
Sebagai pengganti penyekatan, sebanyak 20 ruas jalan akan diawasi ketat selama 24 jam. Ruas jalan itu adalah Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Sabang, Jalan Bulungan, Jalan Asia Afrika, Jalan Lapangan Tembak sampai dengan Gerbang Pemuda. Kemudian Jalan sepanjang BKT, Kota Tua, Kelapa Gading, Kemang, Kemayoran, Sunter.
Jalan Jatinegara, Pintu 1 Taman Mini, PIK, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, sepanjang Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjen Sutoyo mulai dari Cawang sampai PGC, Jalan Otista hingga Dewi Sartika, Warung Buncit, dan Ciledug Raya.
-Sistem Patroli 3 Pilar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 20 kawasan nantinya akan dikendalikan secara ketat dengan sistem patroli tiga pilar, yakni TNI, Polri dan Pemda. "Kalau ada kerumunan, kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kami akan woro-woro," kata Sambodo.
Tak cuma akan memberikan peringatan secara lisan, Polda Metro Jaya juga akan memberikan sanksi administrasi jika pelanggaran protokol kesehatannya parah.
-Sistem Ganjil-Genap
Selain dengan pengawasan ketat di 20 ruas jalan, polisi juga mengganti 100 titik penyekatan PPKM Darurat dengan pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap di delapan ruas jalan pukul 06.00-20.00. Polisi juga memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Sistem ini dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan.
-STRP Tetap Berlaku
Meski 100 titik penyekatan dihapus, masyarakat yang masuk ke Jakarta tetap wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. Pemegang STRP hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal saja. Sebab hanya dua sektor pekerjaan itu yang diperbolehkan bekerja dari kantor, sementara yang lainnya diwajibkan bekerja dari rumah.
Baca: Alasan Polisi Berlakukan Ganjil Genap Lagi Usai 100 Penyekatan PPKM Dihapus