Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyekatan di 100 Dihapus, Simak Fakta-fakta Ini

Reporter

image-gnews
Suasana lalu lintas di Jalan Lenteng Agung, Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021. Pelonggaran di posko penyekatan Lenteng Agung itu sempat mengakibatkan kemacetan panjang. TEMPO/Subekti
Suasana lalu lintas di Jalan Lenteng Agung, Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021. Pelonggaran di posko penyekatan Lenteng Agung itu sempat mengakibatkan kemacetan panjang. TEMPO/Subekti
Iklan

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghapus 100 titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan, penghapusan 100 titik penyekatan ini merupakan bagian dari keringanan yang diberikan polisi saat perpanjangan PPKM Level 4 dari 10-16 Agustus 2021. 

Keringanan diberikan karena angka penurunan yang sudah mulai landai, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit juga rendah, dan angka warga yang divaksin sudah mulai tinggi. Berikut fakta-faktanya:

-20 Kawasan Dikendalikan 24 Jam

Sebagai pengganti penyekatan, sebanyak 20 ruas jalan akan diawasi ketat selama 24 jam. Ruas jalan itu adalah Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Sabang, Jalan Bulungan, Jalan Asia Afrika, Jalan Lapangan Tembak sampai dengan Gerbang Pemuda. Kemudian Jalan sepanjang BKT, Kota Tua, Kelapa Gading, Kemang, Kemayoran, Sunter.

Jalan Jatinegara, Pintu 1 Taman Mini, PIK, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, sepanjang Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjen Sutoyo mulai dari Cawang sampai PGC, Jalan Otista hingga Dewi Sartika, Warung Buncit, dan Ciledug Raya.

-Sistem Patroli 3 Pilar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 20 kawasan nantinya akan dikendalikan secara ketat dengan sistem patroli tiga pilar, yakni TNI, Polri dan Pemda. "Kalau ada kerumunan, kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kami akan woro-woro," kata Sambodo. 

Tak cuma akan memberikan peringatan secara lisan,  Polda Metro Jaya juga akan memberikan sanksi administrasi jika pelanggaran protokol kesehatannya parah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-Sistem Ganjil-Genap

Selain dengan pengawasan ketat di 20 ruas jalan, polisi juga mengganti 100 titik penyekatan PPKM Darurat dengan pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap di delapan ruas jalan pukul 06.00-20.00. Polisi juga memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Sistem ini dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan.

-STRP Tetap Berlaku

Meski 100 titik penyekatan dihapus, masyarakat yang masuk ke Jakarta tetap wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. Pemegang STRP hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal saja. Sebab hanya dua sektor pekerjaan itu yang diperbolehkan bekerja dari kantor, sementara yang lainnya diwajibkan bekerja dari rumah.

Baca: Alasan Polisi Berlakukan Ganjil Genap Lagi Usai 100 Penyekatan PPKM Dihapus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

9 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

13 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

14 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

14 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

14 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

14 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

15 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

15 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

22 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

23 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin