Perhatikan Ini Bila Polisi Datang Mau Menangkap
Reporter
Non Koresponden
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 12 Agustus 2021 17:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu kemarin. Penangkapan dokter kecantikan sekaligus YouTuber yang dilakukan secara paksa oleh polisi dari Polda Metro Jaya menjadi sorotan banyak pihak.
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, menilai polisi bersikap arogan pada kliennya. "Klien saya ini bukan teroris, bukan pelaku kejahatan luar biasa, bukan koruptor, bukan paham kiri atau kanan, dia warga negara yang ada masalah terkait dengan Undang-undang Elektronik," kata Razman dalam video yang diunggahnya di Instagram pada Rabu malam, 11 Agustus 2021.
Berurusan dengan proses hukum tentu menjadi hal yang tidak menyenangkan bagi setiap orang. Apalagi sampai tiba-tiba didatangi polisi dan ditangkap.
Namun, meski ditangkap polisi, seseorang tetap memiliki sejumlah hak yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam akun Instagramnya menjelaskan seseorang bisa ditangkap dengan syarat adanya bukti permulaan yang cukup. Bukti ini didasarkan pada penilaian penyidik, karena itulah sulit untuk membantah syarat penangkapan.
Jika dilakukan penangkapan dengan sewenang-wenang tanpa ada alasan yang bukan menjadi kepentingan penyidik, maka seseorang harus berani membantah.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika tiba-tiba polisi datang dan melakukan penangkapan. Hal-hal ini merupakan sebuah hak yang bisa didapatkan saat terjadinya penangkapan, di antaranya yaitu:
1. Minta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap.
2. Minta surat perintah penangkapan.
3. Teliti surat perintah, di dalamnya harus ada identitas pihak yang akan ditangkap, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan tempat diperiksa.
4. Jangan takut untuk menolak penangkapan bila ada salah satu hal di atas yang tidak ada.
Sementara itu, pihak-pihak yang berhak menangkap pelaku kejahatan sesuai dengan Buku Saku Hak Tersangka di dalam KUHAP adalah:
1. Penyidik, yaitu:
a. Pejabat Kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda)
b. Pejabat pegawai negara sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)
2. Penyidik pembantu, yaitu:
a. Pejabat Kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal Brigadir dua
b. Pejabat pegawai negara sipil di lingkungan Kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu)
3. Penyelidik, yaitu setiap pejabat Kepolisian Negara RI atas perintah penyidik
WINDA OKTAVIA
Baca juga: Polisi: Richard Lee Akses Akunnya yang Telah Disita dan Hapus Bukti