Pengacara Richard Lee Tantang Polisi Soal Barang Bukti: Uji Saja di Pengadilan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 13 Agustus 2021 11:44 WIB
Jakarta - Kuasa hukum dokter kecantikan Richard Lee, Razman Arif Nasution, tak mau berkomentar banyak soal tudingan polisi yang menyebut kliennya menghapus unggahan di media sosial pribadi yang telah disita oleh polisi.
Tindakan itu dianggap penyidik sebagai usaha menghilangkan barang bukti dan berujung penangkapan Richard pada Rabu lalu.
Menurut Razman, tudingan aparat itu hanya bisa dibantah di pengadilan.
"Nanti diuji di pengadilan," ujar Razman saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 Agustus 2021.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Rovan Richard mengatakan, dokter kecantikan Richard Lee telah mengakses akun media sosialnya yang disita penyidik sebagai barang bukti.
Tindakan itu dianggap ilegal. Menurut Rovan, Richard Lee mengunggah video di Instagram pada 6 Agustus 2021 dengan caption berbunyi: "Hai semuanya, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yang luar biasa. Banyak halangan, banyak hambatan."
"Padahal secara sadar, saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus 2021 oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Rovan di kantornya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Selanjutnya: Penyitaan itu...
<!--more-->
Penyitaan itu, kata Rovan, juga dikuatkan oleh putusan pengadilan serta berita acara penyitaan. Selain mengakses akun secara ilegal, Richard Lee juga dituding menghapus beberapa postingan di akun Instagram miliknya.
"Beberapa bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Rovan.
Atas perbuatan ilegas akses dan penghilangan barang bukti, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dokter yang pernah berselisih dengan aktres Kartika Putri itu terancam hukuman penjara hingga 8 tahun.
Baca juga : Penangkapan Richard Lee, Polisi: karena Akses Ilegal, Bukan Laporan Kartika
M JULNIS FIRMANSYAH