Adam Deni Minta Perkara Jerinx SID Lanjut, Polisi: Masih Ada yang Mengganjal

Sabtu, 14 Agustus 2021 15:48 WIB

I Gede Aryastina atau yang lebih akrab dikenal Jerinx ditemani istrinya Nora Alexandra usai menjalani mediasi dengan pegiat media sosial Adam Deni di Polda Metro Jaya, Sabtu 14 Agustus 2021. Dalam proses hukumnya Jerinx ditetapkan sebegai tersangka dan tidak ditahan. Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Adam Deni tetap meminta perkara pengancaman yang dilakukan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dilanjutkan walau keduanya sudah dipertemukan dalam forum mediasi.

"Apakah proses mediasi yang hari ini tidak tercapai, apakah masih ada hal-hal yang mengganjal? Jawabannya iya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Tubagus mengatakan permintaan melanjutkan perkara adalah hak dari Adam Deni sebagai pelapor. Hal-hal yang mengganjal sehingga kesepakatan damai tak tercapai hari ini, kata Tubagus, meliputi banyak aspek.

"Salah satu aspeknya mungkin masalah perasaan, masalah kekhawatiran, dan lain sebagainya. Sehingga walaupun dimaafkan secara pribadi, akan tetapi tetap memohon kepada penyidik untuk menindaklanjuti," kata Tubagus.

Selebgram Adam Deni dan pengacaranya, Machi Achmad, ditemui awak media seusai dimintai keterangan oleh penyidik tentang laporannya terhadap musisi Jerinx di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Juli 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung

Polda Metro Jaya menggelar mediasi antara Jerinx dan selebgram Adam Deni sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang restorative justice. Kapolri meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus Undang-undang ITE.

Advertising
Advertising

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pengancaman melalui media elektronik. Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Jerinx SID diduga melakukan tindak pidana pengancaman melalui sambungan telepon ke Adam Deni setelah cekcok ihwal teori endorse Covid-19 para selebriti di Instagram. Dalam sambungan telepon itu, dia mengucapkan kalimat pengancaman seperti 'Saya injak kepala kau di trotoar'.

Baca juga: Minta Maaf pada Adam Deni, Jerinx SID Beri Pesan Khusus buat Netizen

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

8 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

9 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

11 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

16 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya