TEMPO.CO, Jakarta - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menyampaikan permintaan khusus kepada netizen seusai bertemu dengan selebgram Adam Deni dalam rangka mediasi di Polda Metro Jaya.
"Saya minta tolong, memohon, terutama kepada para netizen, sudahilah memanas-manasi situasi karena permasalahan seperti ini menang jadi arang kalah jadi debu, jadi tidak ada yang untung," kata Jerinx di Polda Metro Jaya, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Polda Metro Jaya menggelar mediasi antara penggebuk drum grup Superman is Dead itu dan Adam Deni sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang restorative justice. Kapolri meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus Undang-Undang ITE.
Dalam pertemuan Sabtu siang itu, Jerinx meminta maaf. Adam Deni sebagai pelapor juga telah menerima permohonan maaf dari suami Nora Alexandra tersebut secara personal.
I Gede Aryastina atau yang lebih akrab dikenal Jerinx ditemani istrinya Nora Alexandra usai menjalani mediasi dengan pegiat media sosial Adam Deni di Polda Metro Jaya, Sabtu 14 Agustus 2021. Dalam proses hukumnya Jerinx ditetapkan sebegai tersangka dan tidak ditahan. Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tempo/Nurdiansah
"Tetapi, saudara pelapor meminta proses hukum tetap berjalan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pengancaman melalui media elektronik. Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Jerinx SID diduga melakukan tindak pidana melalui sambungan telepon ke Adam Deni setelah cekcok ihwal teori endorse Covid-19 para selebriti di Instagram. Dalam sambungan telepon itu, dia mengucapkan kalimat pengancaman seperti 'Saya injak kepala kau di trotoar'.